Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Begal Jadi Tersangka Usai Tewaskan Pembegal, Pengamat Sebut Harus Dilihat Kronologinya Dulu

Kompas.com - 14/04/2022, 13:32 WIB
Candra Setia Budi

Penulis

KOMPAS.com - P (30), dan OWP (21), dua orang pemuda yang ditemukan tewas di Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Minggu (10/4/2022) lalu ternyata pelaku begal.

Keduanya tewas di tangan korbannya berinisial M (34), warga Desa Ganti.

Dalam kasus ini, M telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Terungkap, 2 Mayat di Pinggir Jalan di Lombok Tengah Ternyata Begal yang Terbunuh Korbannya

Selain menangkap M, polisi juga menangkap dua pelaku lainnya yang kabur saat kejadian yakni W (32) dan H (17). Mereka merupakan rekan dari P dan OWP.

Terkait dengan itu, Pengamat Hukum Mulyadi mengatakan, apa yang dilakukan korban merupakan pembelaan diri. Sebab, nyawanya terancam.

"Menurut hukum tindak pidana itu pembelaan diri. Jadi kronologinya diatur dalam Undang-undang di KUHAP Pasal 48, overmacht," kata Mulyadi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/4/2022) siang.

Baca juga: Dua Pemuda Lombok Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan dengan Luka Tusuk, Diduga Korban Pembunuhan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com