KOMPAS.com - P (30), dan OWP (21), dua orang pemuda yang ditemukan tewas di Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Minggu (10/4/2022) lalu ternyata pelaku begal.
Keduanya tewas di tangan korbannya berinisial M (34), warga Desa Ganti.
Dalam kasus ini, M telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Terungkap, 2 Mayat di Pinggir Jalan di Lombok Tengah Ternyata Begal yang Terbunuh Korbannya
Selain menangkap M, polisi juga menangkap dua pelaku lainnya yang kabur saat kejadian yakni W (32) dan H (17). Mereka merupakan rekan dari P dan OWP.
Terkait dengan itu, Pengamat Hukum Mulyadi mengatakan, apa yang dilakukan korban merupakan pembelaan diri. Sebab, nyawanya terancam.
"Menurut hukum tindak pidana itu pembelaan diri. Jadi kronologinya diatur dalam Undang-undang di KUHAP Pasal 48, overmacht," kata Mulyadi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/4/2022) siang.
Baca juga: Dua Pemuda Lombok Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan dengan Luka Tusuk, Diduga Korban Pembunuhan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.