TEGAL, KOMPAS.com - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus meninggalnya seorang pelajar usai terlibat perang sarung di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, pada Minggu (10/4/2022) dini hari.
Keduanya yakni MAA (24) dan BAF (20) warga Kelurahan Kagok, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan peristiwa bermula adanya kesepakatan perang sarung antar dua kelompok pemuda pada Sabtu (9/4/2022) pukul 23.00 WIB, kedua kelompok sudah berada di tempat kejadian perkara (TKP).
"Namun, karena banyaknya patroli polisi, kedua kelompok sudah bersiap, kembali ke tempat masing-masing," kata Arie dalam konferensi pres di Mapolres Tegal, Selasa (12/4/2022) sore.
Baca juga: Polisi Bubarkan Perang Sarung yang Libatkan Belasan Remaja di Kebumen, 4 Diamankan
Selanjutnya, terang Arie, keduanya sepakat untuk kembali bertemu di lokasi untuk perang sarung pada Minggu (10/4/2022) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.
Setelah kedua kelompok bertemu, terjadilah aksi perang sarung selama 15 menit.
"Setelah itu, kedua kelompok akhirnya kembali usai melakukan perang sarung selama 15 menit," katanya.
Arie mengatakan, korban yakni Catur Setiawan kembali ke tempat sebelumnya lantaran ingin mencari sarungnya.
Baca juga: Kegiatan Perang Sarung di Balikpapan Jadi Perhatian, Kapolresta : Sarungnya Diisi Batu
Di lokasi, dirinya bertemu dengan salah satu saksi dan terjadi keributan antara keduanya.
"Melihat itu, salah satu tersangka mendorong korban sebanyak dua kali hingga korban hampir terjatuh. Saat korban hendak berdiri, tersangka lainnya langsung berlari ke arah korban dan memukulnya menggunakan tangan hingga korban terjatuh," kata Arie.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.