Salin Artikel

Pelajar Tewas Usai Terlibat Perang Sarung di Tegal, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Keduanya yakni MAA (24) dan BAF (20) warga Kelurahan Kagok, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan peristiwa bermula adanya kesepakatan perang sarung antar dua kelompok pemuda pada Sabtu (9/4/2022) pukul 23.00 WIB, kedua kelompok sudah berada di tempat kejadian perkara (TKP).

"Namun, karena banyaknya patroli polisi, kedua kelompok sudah bersiap, kembali ke tempat masing-masing," kata Arie dalam konferensi pres di Mapolres Tegal, Selasa (12/4/2022) sore.

Selanjutnya, terang Arie, keduanya sepakat untuk kembali bertemu di lokasi untuk perang sarung pada Minggu (10/4/2022) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.

Setelah kedua kelompok bertemu, terjadilah aksi perang sarung selama 15 menit.

"Setelah itu, kedua kelompok akhirnya kembali usai melakukan perang sarung selama 15 menit," katanya.

Arie mengatakan, korban yakni Catur Setiawan kembali ke tempat sebelumnya lantaran ingin mencari sarungnya.

Di lokasi, dirinya bertemu dengan salah satu saksi dan terjadi keributan antara keduanya.

"Melihat itu, salah satu tersangka mendorong korban sebanyak dua kali hingga korban hampir terjatuh. Saat korban hendak berdiri, tersangka lainnya langsung berlari ke arah korban dan memukulnya menggunakan tangan hingga korban terjatuh," kata Arie.


Saat terjatuh itulah, kata Arie, kepala korban membentur aspal sehingga mengalami kejang-kejang dan tidak sadarkan diri.

Melihat kejadian itu, rekan korban selanjutnya membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Namun pada Minggu (10/4/2022) sore sekitar pukul 18.00 WIB dinyatakan meninggal dunia.

"Jadi, kasus ini bukan langsung karena perang sarung tetapi imbasnya. Karena perang sarungnya sudah selesai," pungkasnya.

Kedua tersangka diancam Pasal 170 KUHP ayat (2) ke 3 huruf e dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/04/13/081514778/pelajar-tewas-usai-terlibat-perang-sarung-di-tegal-polisi-tetapkan-2

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke