TEGAL, KOMPAS.com - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus meninggalnya seorang pelajar usai terlibat perang sarung di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, pada Minggu (10/4/2022) dini hari.
Keduanya yakni MAA (24) dan BAF (20) warga Kelurahan Kagok, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan peristiwa bermula adanya kesepakatan perang sarung antar dua kelompok pemuda pada Sabtu (9/4/2022) pukul 23.00 WIB, kedua kelompok sudah berada di tempat kejadian perkara (TKP).
"Namun, karena banyaknya patroli polisi, kedua kelompok sudah bersiap, kembali ke tempat masing-masing," kata Arie dalam konferensi pres di Mapolres Tegal, Selasa (12/4/2022) sore.
Baca juga: Polisi Bubarkan Perang Sarung yang Libatkan Belasan Remaja di Kebumen, 4 Diamankan
Selanjutnya, terang Arie, keduanya sepakat untuk kembali bertemu di lokasi untuk perang sarung pada Minggu (10/4/2022) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.
Setelah kedua kelompok bertemu, terjadilah aksi perang sarung selama 15 menit.
"Setelah itu, kedua kelompok akhirnya kembali usai melakukan perang sarung selama 15 menit," katanya.
Arie mengatakan, korban yakni Catur Setiawan kembali ke tempat sebelumnya lantaran ingin mencari sarungnya.
Baca juga: Kegiatan Perang Sarung di Balikpapan Jadi Perhatian, Kapolresta : Sarungnya Diisi Batu
Di lokasi, dirinya bertemu dengan salah satu saksi dan terjadi keributan antara keduanya.
"Melihat itu, salah satu tersangka mendorong korban sebanyak dua kali hingga korban hampir terjatuh. Saat korban hendak berdiri, tersangka lainnya langsung berlari ke arah korban dan memukulnya menggunakan tangan hingga korban terjatuh," kata Arie.
Saat terjatuh itulah, kata Arie, kepala korban membentur aspal sehingga mengalami kejang-kejang dan tidak sadarkan diri.
Melihat kejadian itu, rekan korban selanjutnya membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Baca juga: Marak Perang Sarung, Polres Magelang Tingkatkan Patroli Malam
Namun pada Minggu (10/4/2022) sore sekitar pukul 18.00 WIB dinyatakan meninggal dunia.
"Jadi, kasus ini bukan langsung karena perang sarung tetapi imbasnya. Karena perang sarungnya sudah selesai," pungkasnya.
Kedua tersangka diancam Pasal 170 KUHP ayat (2) ke 3 huruf e dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.