Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diantar Keluarga, Pembunuh Juru Parkir di Banjarmasin Serahkan Diri

Kompas.com - 12/04/2022, 05:48 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Pembunuh seorang juru parkir di Pasar Lama Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya menyerahkan diri.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Banjarmasin Tengah Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra mengungkapkan, pelaku yang berinisial SK (41) menyerahkan diri ke Kantor Polsek Banjarmasin Tengah diantar keluarga.

"Keberadaan pelaku berhasil diketahui kemudian dilakukan pendekatan persuasif hingga akhirnya menyerahkan diri," ujar Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra kepada wartawan, Senin (11/4/2022).

Baca juga: Suami yang Bunuh Istri dan Anaknya di Serang Banten Akan Jalani Tes Kejiwaan

Gusti menjelaskan, saat kejadian berdarah itu, korban M tengah duduk di lokasi lahan parkir tempat biasanya dia mangkal.

Tidak lama, datang pelaku membawa dua senjata tajam jenis celurit dan mandau langsung menyerang korban.

"Tanpa berkata-kata, pelaku langsung menebaskan sajam yang ia bawa kurang lebih lima kali ke arah korban yang pada saat itu sedang duduk di pos jaga parkirnya," terangnya.

Korban yang tak siap sempat berusaha melarikan diri tapi karena luka tebasan di tubuhnya membuatnya ambruk seketika.

Baca juga: Berbahasa Kasar dan Berpakaian Tak Sopan, 5 Juru Parkir di Pekanbaru Dipecat

Setelah tak berdaya, pelaku lantas kabur meninggalkan korban. Sempat dibawa ke rumah sakit untuk diberi pertolongan, nyawa korban tak tertolong.

"Korban sempat dibawa ke RSUD Ulin. Namun, dinyatakan sudah meninggal dunia," jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dua senjata tajam yang digunakan pelaku menyerang korban.

Baca juga: Kronologi Pria di Banten Bunuh Istri dan Anak lalu Mencoba Bunuh Diri, Korban Selamat Berteriak Minta Tolong

"Kini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Banjarmasin Tengah guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Karena perbuatannya membunuh korban, pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com