LARANTUKA, KOMPAS.com - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur, NTT, belum menetapkan pelaku pembunuh kakak kandung di Desa Balaweling, Kecamatan Witihama, Pulau Adonara, Flores Timur.
Pria berinisial YD (42), membunuh kakak kandungnya, MLM (54) di Desa Balaweling pada Kamis (7/4/2022) malam.
Baca juga: Seorang Pria di Flores Timur Tega Bunuh Kakak Kandung, Pelaku Diduga Gangguan Jiwa
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Flores Timur, Ipda Sanusi Anwar menjelaskan, dari hasil penyelidikan yang sudah lakukan, seharusnya bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Namun beber Sanusi, dari keterangan para saksi, calon tersangka mengalami gangguan jiwa.
"Sehingga kami belum bisa melakukan upaya paksa berupa penangkapan maupun penahanan. Dan yang bersangkutan masih berstatus diamankan," ujar Sanusi kepada Kompas.com, Sabtu (9/4/2022).
Sanusi mengatakan, saat ini pelaku sedang diamankan di sel tahanan Polres Flores Timur.
"Rencana tindak lanjut penyidik selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan psikologi sebelum kita melakukan upaya paksa tadi," pungkasnya.
Sebelumnya, Sanusi menceritakan, peristiwa bermula ketika korban hendak mandi setelah pulang dari kebun.
Beberapa saat kemudian, pelaku langsung masuk dan menebas korban dengan parang.
"Pelaku langsung menuju samping rumah, dan menebas korban yang lagi persiapan mandi. Korban langsung tewas ditempat," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.