Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu di Riau Paksa Anak Berhubungan Badan dengan Bapak Tirinya, Ancam Usir dari Rumah

Kompas.com - 09/04/2022, 15:38 WIB
Idon Tanjung,
Khairina

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - IN alias Neneng (41) dan suaminya, SY alias Syaiful (45) memang tak berperikemanusiaan.

Pasalnya, IN memaksa anak kandungnya berinisial TS (17) untuk berhubungan badan dengan suaminya, yang merupakan bapak tiri korban.

Kejadian miris ini terjadi di Desa Geringging Baru, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Baca juga: Berawal Digerebek di Hotel, Terungkap Manajer Koperasi Minta Nasabah Berhubungan Badan Gara-gara Tak Mampu Bayar Utang

IN dan SY, saat ini telah dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua pelaku ditangkap, Jumat (8/4/2022).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kuansing AKP Boy Marudut Tua mengatakan, pelaku sudah berulang kali berhubungan badan dengan anak tirinya.

Aksi terakhir pada Selasa (5/4/2022), di rumah pelaku di Desa Geringging Baru, Kecamatan Sentajo Raya.

Korban ini adalah anak kandung dari pelaku IN. Sedangkankan SY suami baru IN, yang menikah tiga bulan lalu.

"Kedua pelaku ini mengaku pasangan suami istri, tetapi tidak ada dokumen pernikahan. Pernikahan hanya sebatas pengakuan," sebut Boy dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (9/4/2022).

Baca juga: Cerita Mahasiswi Dipaksa Berhubungan Badan oleh Dosen, Ancam Nilai Jelek, Kini Pelaku Dikeluarkan dari Kampus

Kasus ini mulanya, SY mengajak IN untuk berhubungan badan. Namun, sang istri menolak dengan alasan sedang sakit.

Entah apa isi kepala IN hingga menyuruh anaknya untuk melayani nafsu bejat suaminya.

Kata Boy, IN memaksa korban untuk mau berhubungan badan dengan bapak tirinya itu.

"Korban sempat menolak, tetapi ibunya marah lalu dipukul. Korban juga diancam akan diusir dari rumah," kata Boy.

Kepada polisi, SY mengaku sudah enam kali menggauli anak tirinya tersebut. Korban dilarang keluar rumah.

Korban kelas satu SMK di Kota Pekanbaru. Namun, karena perbuatan ibu kandung dan bapak tirinya itu, korban harus putus sekolah.

Dikarenakan jarang nampak keluar rumah, tetangga pelaku pun curiga dan akhirnya melapor ke polisi.

Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, hingga terungkap anak di bawah umur digauli ayah tiri atas perintah ibu kandungnya.

Boy mengatakan, kedua pelaku dijerat dijerat Pasal 76 huruf D jo Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Regional
Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Regional
PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

Regional
Timnas Menang Atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi sambil Bunyikan Klakson

Timnas Menang Atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi sambil Bunyikan Klakson

Regional
Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER REGIONAL] Gibran Tak Terima Satyalancana | Kisah Inspiratif Adi, Petani Hidroponik Asal Blora

[POPULER REGIONAL] Gibran Tak Terima Satyalancana | Kisah Inspiratif Adi, Petani Hidroponik Asal Blora

Regional
Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com