MATARAM, KOMPAS.com - Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani berinisial SS resmi ditahan Polda NTB dalam kasus dugaan penyebaran informasi hoaks atau berita bohong, Jumat (8/4/2022).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Komisaris Besar (Kombes) Artanto mengatakan, pelaku telah ditahan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Betul, hari ini yang bersangkutan ditahan oleh Polda NTB. Rencana dalam waktu dekat segera dilaksanakan tahap II oleh penyidik ke Kejaksaan," ungkap Artanto, pada Sabtu (9/4/2022).
Baca juga: Warga Kocar-kacir Saat Tenda Acara Safari Ramadhan Bupati Tuban Roboh Diterjang Angin
Artanto menuturkan, pada 14 Februari 2022, SS ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB karena menyebarkan video melalui kanal YouTube berisi hoaks.
Dalam video tersebut disebutkan, pemerintah NTB menyembunyikan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan menggagalkan program pemerintah tentang bantuan 3 ekor sapi untuk satu anggota KSU Rinjani dengan anggaran Rp 100.000.000.
Artanto mengatakan, apa yang disebut tersangka tentang bantuan 3 ekor sapi untuk satu anggota KSU Rinjani dengan anggaran Rp 100.000.000 tidak ada dalam anggaran pemerintahn daerah atau pemerintah pusat.
"Dia terkait dengan hoaks dana PEN," ujar Artanto.
Baca juga: Bupati Kaget Nadiem Makarim Pilih Usulkan Jamu Dibandingkan Reog Ponorogo ke UNESCO
Tersangka dalam waktu dekat akan diserahkan ke kejaksaan dengan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.