KOMPAS.com - PM (43) dan istrinya, NG (43) warga Pelalawan, Riau diamankan polisi atas kasus memaksa anak di bawah umur berhubungan badan dengan mereka.
Korban adalah keponakan pasutri tersebut yang masih berusia 15 tahun. Ia tinggal bersama paman dan bibinya sejak empat bulan terakhir.
Ayah korban telah meninggal dan sang ibu telah menikah lagi.
Sang paman, PM adalah seorang karyawan yang bekerja di perushaan perkebunan di Kecamatan Bandar Petalangan.
Baca juga: Pasutri di Riau Paksa Keponakan 16 Tahun Hubungan Badan Bertiga, Korban Anak Yatim
Kasus tersebut berawal saat korban diperkosa sang paman pada 11 Oktober 2021 sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat itu korban seorang diri di rumah. Pelaku kembali memperkosa korban pada 18 November 2021 tengah malam ketika istri pelaku sudah tidur.
Sang istri, NG curiga dengan tingkah sang suami dan ia pun memberanikan diri bertanya.
Namun PM berkilah tak mencabuli keponakannya dan mengaku tak bernafsu melihat korban. Sang istri tak percaya karena ia tahu suaminya memiliki nafsu yang besar.
Baca juga: Seorang Anak Dirampok dan Diperkosa Saat Berkemah di Kawasan Wisata
"Pelaku ini mengaku lebih bernafsu kepada istrinya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini ada semacam hiperseksual gitu dan mengaku minta berhubungan badan setiap hari sama istri," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pelalawan AKP Nardy Masri Marbun, Jumat (4/2/2022).
NG pun mengatur siasat untuk membuktikan kecurigaannya.
Pada 23 Desember 2021, ia memanggil suaminya di kamar dan ternyata di dalam kamar terdapat korban. NG kemudian memaksa korban untuk membuka baju.
"Istrinya memanggil suaminya ke dalam kamar. Di situ korban disuruh buka seluruh pakaiannya. Pelaku saat itu bilang tidak nafsu melihat korban. Pelaku mengaku hanya nafsu melihat istrinya hingga mereka melakukan hubungan badan," sebut Nardy.
Baca juga: Wanita Ini Diperkosa di Semak-semak oleh Pria yang Dikira Tukang Ojek
Untuk memperkuat bantahan NG, PM mengajak istrinya berhubungan badan di depan korban yang ada di di kamar.
Setelah berhubungan badan dengan NG, PM memperkosa korban di depan istrinya. Pelaku memperkosa remaja 16 tahun itu tanpa dilarang oleh NG.
Dari hasil pemeriksaan, aksi pelecehan dan persetubuhan dilakukan PM selama 7 bulan terakhir.
Baca juga: Magang di Polresta Banjarmasin, Mahasiswi Diperkosa Anggota Polisi, Pelaku Kini Dipecat