SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan dan menahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi dan software di PT Indopelita Aircraft Services (IAS).
Perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan BUMN, PT Pertamina Persero.
"Dari hasil penyidikan, tim penyidik hari ini telah meningkatkan status empat orang saksi menjadi tersangka," ujar Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan di kantornya. Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SMAN 3 Kota Batu, Sejumlah ASN Akan Dipanggil
Eben menjelaskan, keempat tersangka yakni DS selaku Senior Manager Operation & Manufacture PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU VI Balongan.
Kemudian SY selaku Direktur Keuangan PT IAS, SS selaku Presiden Direktue PT IAS, dan AC selaku direktur utama PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN).
Sebelum menetapkan keempatnya sebagai tersangka, tim penyidik telah meminta keterangan 31 orang saksi dan mengumpulkan bukti berupa 175 dokumen.
Keempatnya kini ditahan di Rumah Tahanan Pandeglang dan Serang untuk 20 hari ke depan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap keempat orang tersangka itu hasilnya dinyatakan sehat, dan dapat dilakukan penahanan," kata Eben.
Modus korupsi
Mantan Kepala Pusat Penerangan Kejagung itu mengungkapkan, penyidikan kasus dugaan pada PT IAS berkaitan dengan penerbitan dan pembayaran tiga kontrak pekerjaan fiktif PT IAS pada PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Balongan tahun 2021.
Dimana, pada Juli 2021 PT IAS menerbitkan tiga kontrak atau surat perintah kerja kepada perusahaan rekanan yakni PT Evtech dan PT AKTN.
Baca juga: Dugaan Korupsi Gedung Budaya Sumbar, Kejari Padang Akan Panggil Puluhan Saksi
Kontrak tersebut seolah-olah ada untuk mengerjakan proyek pengadaan paket 3D pack dan aplikasi atau sofware AMIS untuk memenuhi pekerjaan di PT KPI Balongan.
"Namun kenyataannya atas tiga kontrak itu tidak pernah ada, dan dua dari tiga kontrak itu telah dilakukan pembayaran," ungkap Eben.
Untuk jumlah kerugian negara, tim penyidik asisten pidana khusus bersama auditor masih menghitungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.