"Tidak, tidak menyalahi ketentuan dari Perma (Peraturan Mahkamah Agung) juga masih belum belum dicabut dan masih berlaku. Dan juga kita tetap dengar hak dan kewajiban tetap tanpa mengurangi itu," ujar dia.
Lucius menambahkan, setelah proses sidang ini, akan dilanjutan sikap dari kedua terdakwa dan JPU.
"Dalam waktu pikir-pikir tujuh hari," kata dia.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Tewasnya Menwa UNS Digelar Hari Ini, Kedua Terdakwa Tak Menyangkal Dakwaan JPU
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Ambar Prasongko, Dwiyatmoko Anton Suhano dan Ardhias Ardhi menuntut terdakwa dengan tuntutan 7 tahun penjara.
"Tuntutan kami berkeyakinan terbukti 351 Ayat 3 dan 55 yang ancaman maksimal 7 tahun," kata Sri Ambar Prasongko, kepada Kompas.com, Selasa (8/2/2022).
Total ada 19 saksi yang dihadirkan dalam persidangan, serta ada pengembalian beberapa barang bukti termasuk ponsel para terdakwa.
"Dari tindak pidana tersebut untuk kedua-duanya kami tuntut 7 tahun dan barang bukti yang terlampir ada sebagian kami kembalikan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.