SOLO, KOMPAS.com - Sidang putusan kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret Solo (UNS) Gilang Endi Saputra digelar, Senin (4/4/2022).
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Surakarta.
Pelaksanaannya sidang sempat tertunda semalam dua jam, yakni dari yang dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB, baru dimulai pada pukul 11.00 WIB.
Sidang kasus tewasnya Gilang saat melakukan Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa (Menwa) ini, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suprapti, Anggota Majelis Hakim Lucius Sunarmo dan Sunaryanto.
Baca juga: 2 Terdakwa Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS Dituntut 7 Tahun Penjara
Dua terdakwa kasus ini, Kepala Provos Menwa FPJ (22) dan Komandan Latihan Menwa NFM (22), hadir secara virtual dari Rutan Kelas I Kota Solo.
Dalam sidang putusan ini, kedua terdakwa divonis dua tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Terbukti dan bersalah dan menyakinkan kedua terdakwa melakukan kealpaan mengakibatkan orang mati. Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi dengan masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Suprapti, dalam Sidang Putusan, pada Senin.
Vonis ini berlawanan dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Sri Ambar Prasongko, Dwiyatmoko Anton Suhano dan Ardhias Ardhi, yang menuntut terdakwa dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan 55 dengan ancaman maksimal 7 tahun.
"Yang jelas, fakta kami memang tidak sependapat dengan JPU karena ada kelalaian dari awal seharusnya bisa dicegah. Kami singung juga peran dari Komandan Menwa, yang semestinya bisa menentukan juga. Yang menentukan bisa lanjut atau tidak (kegiatan Diklatsar)," kata Anggota Majelis Hakim Lucius Sunarmo, kepada Kompas.com, seusai sidang.
Vonis yang dijatuhkan kepada dua terdakwa, Majelis Hakim meyakini telah sesuai prosedur dan fakta hukum dalam persidangan.