Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Kasus Tewasnya Menwa UNS Digelar Hari Ini, Kedua Terdakwa Tak Menyangkal Dakwaan JPU

Kompas.com - 02/02/2022, 13:22 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Kasus penganiyaan mengakibatkan meninggalnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret Solo (UNS) Gilang Endi Saputra, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (2/2/2022).

Insiden terjadi saat Gilang melakukan Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa (Menwa).

Kepala Provos Menwa FPJ (22) dan Komandan Latihan Menwa NFM (22) menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Baca juga: Sidang Perdana 2 Tersangka Kasus Tewasnya Menwa UNS Digelar Hari Ini

Pantuan Kompas.com, persidangan dimulai pukul 10.00 WIB, setelah mundur dari jadwal sidang sebelumnya pada pukul 09.00 WIB.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suprapti, Anggota Majelis Hakim Lucius Sunarmo dan Dwi Hananta.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Sri Ambar Prasongko, Dwiyatmoko Anton Suhano dan Ardhias Ardhi, berakhir pukul 11.07 WIB.

Dalam sidang pertama, FPJ dan NFM dengan pasal berlapis, yakni pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan ancaman penjara 7 tahun dan juncto pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun.

Pantuan Kompas.com, Dalam dakwaan yang dibacakan JPU memaparkan kronologi Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI Menwa.

FPJ (22) dan NFM (22) hadir secara virtual dalam sidang perdana dari Rutan menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan yang disampaikan JPU.

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, 2 Tersangka Kasus Tewasnya Menwa UNS Dikirim ke Kejari Solo

"Tidak keberatan," kata FPJ (22) dan NFM (22) dalam persidangan menjawab persidangan Ketua Majelis Hakim Suprapti, pada Rabu (2/2/2022).

Usai mendengarkan dakwaan yang disampaikan JPU, majelis hakim menyelesaikan sidang. Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa dan Kamis pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi

"Seperti yang disampaikan di persidangan tadi itu karena kurang lebih saksi berjumlah 30 sudah termasuk para ahli. Dengan alasan itu persidang akan digelar satu minggu dua kali, kita jalankan Selasa dan Kamis, pukul 09.30 WIB," jelas Anggota Mejelis Hakim, Lucius Sunarmo kepada Kompas.com, Rabu (2/2/2022).

Baca juga: Ikuti Rekonstruksi Kasus Diklatsar Menwa UNS, Tersangka Tak Akui Pukul Korban

Lucius mengatakan ancaman yang dilayangkan kepada terdakwa tidak bisa diperpanjang dan ditinggikan oleh PN.

Karena ancaman hukuman yang didakwakan kurang dari 9 tahun kurungan penjara.

"Artinya di sini (PN) tidak bisa diperpanjang. Yang diperpanjang dan tinggi dengan ancaman 9 tahun kita," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com