SOLO, KOMPAS.com - Darius Marhaen, kuasa hukum kedua terdakwa kasus penganiayaan mengakibatkan meninggalnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret Solo (UNS) Gilang Endi Saputra, memutuskan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Tidak ada masalah. Mengenai dakwaan, Nanti dituangkan di pembelaan," jelasnya kepada Kompas.com, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Tewasnya Menwa UNS Digelar Hari Ini, Kedua Terdakwa Tak Menyangkal Dakwaan JPU
Dengan sikap tersebut, agenda pemeriksaan secara maraton akan digelar pada Selasa dan Kamis pekan depan pukul 09.30 WIB.
"Sidang maraton karena keterbatasan waktu, saksi banyak," jelasnya
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Ambar Prasongko membenarkan bahwa dari terdakwa tidak mengajukan eksepsi karena keterbatasan waktu dan aturan penyelesaian perkara.
"Tiga bulan harus menyelesaikan. Eksepsi tidak ada, maka langsung ke saksi," jelas Ambar, Rabu (2/2/2022).
Penyelesaian waktu perkara hanya diberikan selama 3 bulan karena FPJ dan NFM dengan ancaman hukuman pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan ancaman penjara 7 tahun dan juncto Pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun.
"Ancaman maksimal 7 tahun sehingga perpanjangan hanya 3 bulan, tidak bisa diperpanjang lagi. Itu yang jadi problem, maka kaki minta sidang maraton. Seminggu dua kali untuk mengejar masa penahanan," jelasnya.
"Apalagi saksi sekitar 30 kemudian saksi yang meringankan terdakwa dihadirkan katanya tiga. Itu bisa menghabiskan waktu. Dalam 90 hari harus selesai," ujar dia.
Baca juga: Sidang Perdana 2 Tersangka Kasus Tewasnya Menwa UNS Digelar Hari Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.