SOLO, KOMPAS.com - Kedua tersangka kasus tewasnya Gilang Endi Saputra (21) saat mengikuti Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa (Menwa) Universitas Sebelas Maret Solo (UNS) dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Jawa Tengah, Senin (3/1/2022).
Dua tersangka itu yakni Kepala Provos Menwa FPJ (22) dan Komandan Latihan Menwa NFM (22).
"Hari ini kita lakukan pengiriman tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Senin.
Pengiriman kedua tersangka dan barang bukti itu dilakukan setelah berkas perkara kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban meninggal dinyatakan lengkap oleh Kejari Solo.
Gatot mengatakan penyidik Polresta Solo sebelumnya telah mengirim berkas perkara tersebut tahap pertama pada 30 November 2021.
Kemudian pada 13 Desember 2021 berkas perkara itu dikembalikan JPU ke penyidik Polresta Solo karena masih ada kekurangan berkas dan harus dilengkapi oleh penyidik.
Setelah melengkapi berkas perkara itu, kata dia penyidik Polresta Solo kembali mengirimkan ke Kejari Solo pada 22 Desember 2021.
"Pada tanggal 28 Desember 2021 penyidik Polresta Solo telah menerima surat dari Kepala Kejari Solo berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21," kata Gatot.
Baca juga: Ikuti Rekonstruksi Kasus Diklatsar Menwa UNS, Tersangka Tak Akui Pukul Korban
Dikatakan Gatot sampai dengan saat ini ada sebanyak 26 orang saksi yang telah diperiksa termasuk saksi ahli forensik dan ahli pidana.
Penetapan kedua tersangka dilakukan pada 5 November 2021 setelah penyidik Polresta Solo melaksanakan gelar perkara.