SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melimpahkan berkas perkara dua mantan pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.
Keduanya yaitu mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai, Qurnia Ahmad Bukhori (QAB), dan mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Vincentius Istiko Murtiadji (VIM).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan, pelimpahan berkas perkara itu dilakukan pada Kamis (24/3/2022).
Baca juga: Kantor Bea Cukai Bandara Soetta Digeledah karena Dugaan Pemerasan, Rp 1,16 Miliar Diamankan
"Sudah dilimpahkan kemarin ke Pengadilan Tipikor Serang. Pelimpahan dilakukan dengan menyerahkan dakwaan, berkas perkara dan barang bukti atas nama tersangka QAB dan tersangka VIM," ujar Ivan kepada Kompas.com, Jumat (25/3/2022).
Setelah pelimpahan, kata Ivan, jaksa penuntut umum kini menunggu penetapan majelis hakim dan penetapan hari persidangan oleh Ketua Pengadilan Serang.
Berdasarkan surat dakwaan yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang, kedua terdakwa telah menyalahgunakan kekuasaannya.
Baca juga: Eks Pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Jadi Tersangka Pemerasan
Adapun penyalahgunaan wewenang keduanya melalui penerbitan surat teguran, pemberian denda yang besar, ancaman pencabutan izin perusahaan jasa penyimpanan dan pembekuan operasional tempat penimbunan sementara ke PT SKK.
Agar tidak dicabut dan dibekukan izin operasional PT SKK, keduanya meminta uang total Rp 3,4 miliar dengan perhitungan Rp 1.000 per kilogram setiap bulannya sesuai dengan data tonase barang impor pada periode April 2020 sampai dengan April 2021.
Selain itu serupa dengan PT SKK, keduanya juga memaksa PT ESL untuk memberikan uang sejumlah Rp 1.000 per kilogram setiap bulan dari periode Januari 2021 sampai dengan Februari 2021 sebesar Rp 80 juta.
Keduanya dikenakan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.