Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Korupsi Dilimpahkan ke Pengadilan, 2 Eks Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta Segera Diadili

Kompas.com - 25/03/2022, 17:17 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melimpahkan berkas perkara dua mantan pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.

Keduanya yaitu mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai, Qurnia Ahmad Bukhori (QAB), dan mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Vincentius Istiko Murtiadji (VIM).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan, pelimpahan berkas perkara itu dilakukan pada Kamis (24/3/2022).

Baca juga: Kantor Bea Cukai Bandara Soetta Digeledah karena Dugaan Pemerasan, Rp 1,16 Miliar Diamankan

"Sudah dilimpahkan kemarin ke Pengadilan Tipikor Serang. Pelimpahan dilakukan dengan menyerahkan dakwaan, berkas perkara dan barang bukti atas nama tersangka QAB dan tersangka VIM," ujar Ivan kepada Kompas.com, Jumat (25/3/2022).

Setelah pelimpahan, kata Ivan, jaksa penuntut umum kini menunggu penetapan majelis hakim dan penetapan hari persidangan oleh Ketua Pengadilan Serang.

Berdasarkan surat dakwaan yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang, kedua terdakwa telah menyalahgunakan kekuasaannya.

Baca juga: Eks Pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Jadi Tersangka Pemerasan

Adapun penyalahgunaan wewenang keduanya melalui penerbitan surat teguran, pemberian denda yang besar, ancaman pencabutan izin perusahaan jasa penyimpanan dan pembekuan operasional tempat penimbunan sementara ke PT SKK.

Agar tidak dicabut dan dibekukan izin operasional PT SKK, keduanya meminta uang total Rp 3,4 miliar dengan perhitungan Rp 1.000 per kilogram setiap bulannya sesuai dengan data tonase barang impor pada periode April 2020 sampai dengan April 2021.

Selain itu serupa dengan PT SKK, keduanya juga memaksa PT ESL untuk memberikan uang sejumlah Rp 1.000 per kilogram setiap bulan dari periode Januari 2021 sampai dengan Februari 2021 sebesar Rp 80 juta.

Keduanya dikenakan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Berkunjung ke Pasar Pon, Pasar Hewan di Kabupaten Semarang yang Segalanya Ada

Berkunjung ke Pasar Pon, Pasar Hewan di Kabupaten Semarang yang Segalanya Ada

Regional
Perindo Protes karena Dilarang Pasang Baliho di Exit Tol Salatiga, Bawaslu Beri Penjelasan

Perindo Protes karena Dilarang Pasang Baliho di Exit Tol Salatiga, Bawaslu Beri Penjelasan

Regional
Mengenang Jejak Jalur Rempah di Kota Semarang Melalui Pameran Seni

Mengenang Jejak Jalur Rempah di Kota Semarang Melalui Pameran Seni

Regional
Bawa Rombongan Kampanye, Sopir Rental Hilang Misterius di Goa Terawang Blora

Bawa Rombongan Kampanye, Sopir Rental Hilang Misterius di Goa Terawang Blora

Regional
Tiga Kecamatan di Wonosobo Dilanda Longsor, Dua Orang Dilaporkan Tewas

Tiga Kecamatan di Wonosobo Dilanda Longsor, Dua Orang Dilaporkan Tewas

Regional
Dua Desa di Lombok Tengah Bersitegang, Kapolres Imbau Jaga Kondusivitas

Dua Desa di Lombok Tengah Bersitegang, Kapolres Imbau Jaga Kondusivitas

Regional
Aktivis Lingkungan Karimunjawa Terjerat UU ITE Berhasil Keluar Sel, Penahanan Ditangguhkan

Aktivis Lingkungan Karimunjawa Terjerat UU ITE Berhasil Keluar Sel, Penahanan Ditangguhkan

Regional
'Prank' Terjun ke Sumur Gara-gara Warisan, Pria di Banyumas: Ini Saya Tidak Ditolong?

"Prank" Terjun ke Sumur Gara-gara Warisan, Pria di Banyumas: Ini Saya Tidak Ditolong?

Regional
Keluarga Korban Erupsi Gunung Marapi Dipungut Biaya Visum dan Ambulans, Uang Dikembalikan

Keluarga Korban Erupsi Gunung Marapi Dipungut Biaya Visum dan Ambulans, Uang Dikembalikan

Regional
Ruang Farmasi dan Rawat Jalan RSUD M.Ashari Pemalang Terbakar, Pengunjung Panik

Ruang Farmasi dan Rawat Jalan RSUD M.Ashari Pemalang Terbakar, Pengunjung Panik

Regional
Detik-detik Pelajar SMK Tewas Dianiaya Oknum Polisi di Subang, Sempat Kejar-kejaran dan Dipukuli

Detik-detik Pelajar SMK Tewas Dianiaya Oknum Polisi di Subang, Sempat Kejar-kejaran dan Dipukuli

Regional
28 Titik di Jalur Kerata Api Daop 5 Purwokerto Rawan Bencana

28 Titik di Jalur Kerata Api Daop 5 Purwokerto Rawan Bencana

Regional
Kapal Berbendera Panama Lontarkan Sinyal Bahaya, Ternyata dari Kotak yang Dibuang ke Laut

Kapal Berbendera Panama Lontarkan Sinyal Bahaya, Ternyata dari Kotak yang Dibuang ke Laut

Regional
Selundupkan Sabu, 12 Warga Medan Ditangkap di Bima

Selundupkan Sabu, 12 Warga Medan Ditangkap di Bima

Regional
Satpol PP DIY Dapat Seragam Baru Desainer dari Keraton Yogyakarta

Satpol PP DIY Dapat Seragam Baru Desainer dari Keraton Yogyakarta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com