SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledah Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten.
Dari hasil penggeledahan, penyidik dari pidana khusus Kejati Banten mengamankan satu koper barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1.169.900.000 (Rp 1,1 miliar) dan dokumen-dokumen.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Iwan Ginting mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan terkait dugaan pemerasan oleh oknum pegawai bea cukai terhadap sejumlah perusahaan jasa penitipan barang senilai Rp1,7 miliar.
Baca juga: Bandara Halim Akan Tutup Sementara, Penerbangan Lion Air Group Dipindah ke Bandara Soetta
"Kita amankan ada beberapa barang bukti terkait dengan dokumen dan uang lebih dari Rp1,1 miliar," kata Iwan Ginting usai melakukan penggeledahan kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).
Disebutkan Iwan, penggeledahan dilakukan selama dua jam di beberapa ruangan lantai satu.
"Ada beberapa ruangan yang kita datangi, waktu kita datang kita sudah punya list yang kita butuhkan," ujar Iwan didampingi Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan.
Iwan berkata, ada perkara pemerasan yang diduga dilakukan oleh dua oknum pegawai Bea Cukai Bandara Soetta dari penyelidikan ke penyidikan pada 26 Januari 2022 lalu.
Selain penggeledahan, penyidik secara bersamaan juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pihak swasta.
"Untuk pemeriksaan kita dilakukan di kantor, 5 saksi dari pihak swasta yang diduga ada kaitannya dengan perkara dimaksud," kata dia.
Iwan menambahkan, Kejati Banten masih mengumpulkan bukti-bukti, sebelum penyidik menetapkan tersangka dalam kasus pemerasan tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.