BANJARMASIN, KOMPAS.com - Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), berinisial LJ (31) kembali ditangkap setelah terlibat kasus penipuan dan penggelapan.
Walaupun tengah menjalani masa tahanan atas kasus kepemilikan narkoba, LJ tetap dijemput oleh petugas Satuan Reserse Kepolisian Resor Tanah Bumbu, Kalsel, dari dalam lapas.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Tanah Bumbu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Made Rasa mengatakan, LJ dijemput setelah diketahui melakukan penipuan dengan modus jual beli solar kepada salah seorang warga di Kecamatan Satui, Tanah Bumbu.
"LJ kami jemput dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin setelah melakukan penipuan di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu," ujar I Made Rasa, dalam keterangan yang diterima, pada Jumat (25/3/2022).
Kasus penipuan dan penggelapan ini bermula ketika korban mendapat telepon dari orang tak dikenal yang tak lain adalah pelaku LJ.
Dari pembicaraan melalui telepon itu, LJ menawarkan kepada korban BBM jenis solar seharga Rp 9.000 per liter.
"Korban pun mengiyakan karena solar itu hendak dijual kembali kepada seorang pembeli," ujar dia.
Setelah transaksi disepakati, LJ pun meminta kepada korban untuk segera mentransfer uang pembelian sebanyak Rp 44.500.000, agar solar secepatnya dikirimkan.