KOMPAS.com - Sebanyak 21 pekerja ilegal dari berbagai daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil diselamatkan aparat kepolisian saat hendak berangkat ke Kalimantan Timur.
Para pekerja ilegal itu diduga korban sindikat perekrutan pekerja non-prosedural.
Saat ini, aparat kepolisian tengah melacak keberadaan seseorang berinisial MK yang diduga anggota sindikat tersebut.
MK diketahui berhasil lolos saat aparat mengamankan para pekerja ilegal itu di Pelabuhan Laut Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Senin (21/3/2022).
"MK lolos saat kita sedang berusaha mengamankan para pekerja, sehingga kita fokus tangani 21 orang. Kalau dia (MK) berhasil diringkus, pasti kita akan proses ke polisi," ujar Pengawas Tenaga Kerja Provinsi NTT Ozias Sae, Selasa (22/3/2022).
Baca juga: 21 Calon Pekerja yang Diamankan di Pelabuhan Larantuka Dipulangkan ke Kampung Halaman
Upaya pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), menurut Ketua Migrant Care Anis Hidayah, sejatinya secara hukum sudah memberi rasa optimis untuk memberantas sindikat TPPO itu.
Sayangnya, kata Anis kepada Kompas.com, penegakan hukum selama ini hanya sebatas pelaku atau calo-calo di lapangan yang ada di desa atau kecamatan.
"Tetapi untuk aktor-aktor dan pelaku utama serta korporasinya, serta sindikat di tingkat internasionalnya belum terjerat. Menurut saya ini yang harus lebih didorong ke depan," katanya kepada Kompas.com, Rabu (23/3/2022).
Anis juga mengingatkan, bahwa Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 soal pemberantasan TPPO sudah sangat baik.
Namun, tantangan saat ini adalah soal penerapannya yang belum maksimal, termasuk soal ganti rugi bagi para korban.