PADANG, KOMPAS.com - Sakit hati karena diputus cinta, pria berinisial VV (31) menyebarkan foto vulgar mantan pacarnya, ESR (25).
Foto vulgar itu didapat dari hasil tangkapan layar video call saat keduanya masih pacaran.
Menurut Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Arie Sulistyo Nugroho, saat itu baju ESR secara tidak sengaja terbuka karena dia menggaruk bagian ketiak yang gatal.
Tidak terima dengan perlakuan itu, ESR kemudian membuat laporan polisi pada 10 Maret 2022.
Baca juga: Sakit Hati Cintanya Diputus, Pria di Bali Sebar Foto Bugil Mantan Pacar ke Media Sosial
"Setelah terima laporan, kita langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku kita tangkap dini hari tadi pukul 03.00 WIB," kata Arie kepada Kompas.com, Rabu (23/3/2022).
Arie mengatakan, pelaku dan korban sama-sama berasal dari Agam, Sumbar. Keduanya pernah pacaran tetapi saat ini sudah putus hubungan.
Karena tidak terima diputus, kemudian pelaku membuat akun Instagram yang mengatasnamakan korban alias membuat akun palsu.
Dari akun itu disebar foto-foto korban dari hasil screenshoot video call.
"Lalu pelaku juga mengunggah di aplikasi TikTok. Namun setelah dicek, akun (palsu) tersebut tidak ditemukan atau sudah di-banned," kata Arie.
Baca juga: Peras dan Ancam Sebar Video Porno Seorang Perempuan, Pria di Manggarai NTT Ditangkap Polisi
Terhadap terlapor dikenakan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 Ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik
"Ancaman 6 tahun penjara," sebut Kompol Arie Sulistyo Nugroho didampingi PS. Paur Penmas Bidhumas Polda Sumbar Ipda Dewi Suryani.
Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit laptop, 1 unit handphone iphone, 1 unit harddisk, 1 nomor handphone, 1 akun instagram yang digunakan untuk postingan bermuatan asusila, 1 akun gmail yang digunakan untuk login instagram dan 1 akun gmail milik korban.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.