Salin Artikel

Memberantas Sindikat Perekrutan TKI Ilegal, Migrant Care: Aktor Utama dan Korporasinya Belum Tersentuh

KOMPAS.com - Sebanyak 21 pekerja ilegal dari berbagai daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil diselamatkan aparat kepolisian saat hendak berangkat ke Kalimantan Timur.

Para pekerja ilegal itu diduga korban sindikat perekrutan pekerja non-prosedural. 

Saat ini, aparat kepolisian tengah melacak keberadaan seseorang berinisial MK yang diduga anggota sindikat tersebut.

MK diketahui berhasil lolos saat aparat mengamankan para pekerja ilegal itu di Pelabuhan Laut Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Senin (21/3/2022).

"MK lolos saat kita sedang berusaha mengamankan para pekerja, sehingga kita fokus tangani 21 orang. Kalau dia (MK) berhasil diringkus, pasti kita akan proses ke polisi," ujar Pengawas Tenaga Kerja Provinsi NTT Ozias Sae, Selasa (22/3/2022).

Memberantas sindikat TPPO

Upaya pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), menurut Ketua Migrant Care Anis Hidayah, sejatinya secara hukum sudah memberi rasa optimis untuk memberantas sindikat TPPO itu.

Sayangnya, kata Anis kepada Kompas.com, penegakan hukum selama ini hanya sebatas pelaku atau calo-calo di lapangan yang ada di desa atau kecamatan.

"Tetapi untuk aktor-aktor dan pelaku utama serta korporasinya, serta sindikat di tingkat internasionalnya belum terjerat. Menurut saya ini yang harus lebih didorong ke depan," katanya kepada Kompas.com, Rabu (23/3/2022). 

Anis juga mengingatkan, bahwa Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 soal pemberantasan TPPO sudah sangat baik.

Namun, tantangan saat ini adalah soal penerapannya yang belum maksimal, termasuk soal ganti rugi bagi para korban.

"Kalau kita melihat substansinya cukup baik ya, seperti memberi tambahan hukuman sepertiga bagi aparat yang terlibat. Namun, untuk penegakannya masih penuh tantangan, salah satunya soal ganti rugi terhadap korban juga belum sepenuhnya diberikan hingga saat ini," katanya.

Selain itu, pemerintah juga menanggung biaya pemulangan puluhan warga tersebut.

"Biaya pulang ditanggung provinsi senilai Rp 3 juta untuk beli tiket kapal. Selebihnya untuk uang makan," ujar Ozias Ozias, Pengawas Tenaga Kerja Provinsi NTT Ozias Sae, Selasa (22/3).

Selain itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah tempat asal para tenaga kerja tersebut.

"Mereka sudah diantar pulang. Saya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Belu dan Timor Tengah Utara (TTU) untuk menjemput mereka di Disnakertrans NTT hari ini," ujarnya.

Menurut Ozias, puluhan warga itu diduga tergiur janji MK akan mendapatkan pekerjaan di salah satu perusahaan kelapa sawit di Kalimantan Timur.

Kasus itu terbongkar setelah salah satu anggota keluarga calon pekerja di Timor Tengah Utara melapor ke petugas.

"Kami dapat informasi yang sumbernya dari salah satu keluarga sehingga bersama KP3 Laut Larantuka kami langsung amankan mereka," katanya.

(Penulis: Kontributor Maumere, Serafinus Sandi Hayon Jehadu | Editor: Dheri Agriesta, Andi Hartik)

https://regional.kompas.com/read/2022/03/23/181320878/memberantas-sindikat-perekrutan-tki-ilegal-migrant-care-aktor-utama-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke