AMUNTAI, KOMPAS.com - Oknum polisi pelaku pembalakan liar berinisial AR (42) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel).
AR diketahui bertugas di Satuan Polisi Perairan Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Utara (HSU) Kalsel dengan pangkat Brigadir Polisi.
Kapolres HSU, AKBP Afri Darmawan mengatakan, sebelum tertangkap atas kasus pembalakan liar, AR kerap bermasalah soal urusan kedinasan.
"Anggota tersebut sudah meninggalkan dinas selama 22 hari," ungkap AKBP Afri Darmawan dalam keterangan resminya yang diterima, Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Terlibat Pembalakan Liar, Oknum Polisi yang Bertugas di Polres HSU Kalsel Ditetapkan Tersangka
Karena kerap meninggalkan dinas, AR kemudian dilaporkan ke Propam Polres HSU untuk ditindak.
Namun, beberapa kali pemanggilan oleh Propam Polres HSU tidak diindahkan sampai akhirnya AR tertangkap atas kasus pembalakan liar.
"Sudah dua kali pemanggilan dari Propam Polres HSU tetapi tidak diindahkan," jelasnya.
Walaupun AR merupakan anggota polisi, Afri mengaku tak pandang bulu.
Dia berjanji akan menindak AR setelah kasus pidana umumnya telah selesai.
"Saya akan tindak tegas terkait pelanggaran disiplin AR sebagaimana mestinya setelah pidana umum inkrah," tegasnya.
Baca juga: Terlibat Pembalakan Liar, Seorang Oknum Polisi di Kalsel Ditangkap
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.