Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Pembalakan Liar, Seorang Oknum Polisi di Kalsel Ditangkap

Kompas.com - 18/03/2022, 18:07 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Oknum anggota polisi berinisial AR (42) di Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap Satuan Direktorat Polisi Perairan Polda Kalsel karena diduga terlibat pembalakan liar.

AR ditangkap bersama tiga orang rekannya masing-masing AJ (42) PE (2) dan W (35) saat tengah mengangkut 245 potong kayu log serta 5.370 keping kayu olahan di perairan Sungai Barito menggunakan dua buah kapal.

Direktur Polair Polda Kalsel, Kombes Takdir Mattanete mengatakan, seluruh barang bukti kayu yang diamankan dibawa dari Desa Tabatan, Kecamatan Tabatan, Kabupaten Barito Kuala menuju Banjarmasin.

"Rencananya kayu-kayu ini akan dipasarkan di Kota Banjarmasin," ungkap Kombes Takdir Mattanete kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).

Baca juga: 11 Hektar Hutan Lindung Gunung Bawang Rusak akibat Pembalakan Liar

Kayu-kayu yang diamankan diduga berasal dari luar Kalsel.

Pasalnya, saat petugas Ditpolair Polda Kalsel mendatangi lokasi awal kayu diangkut, petugas tidak menemukan kawasan hutan di wilayah tersebut.

"Setelah kami dalami, baik lokasi ataupun kayu-kayu tersebut berasal dari daerah luar karena berbeda dari pengakuan dari tersangka asal sumber kayu yang sebenarnya," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, keempat pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Polisi Ringkus 3 Pencuri Kayu Gelondongan, Bawa 29 Kayu Sonokeling, Diduga Hasil Pembalakan Liar

AR yang merupakan oknum polisi belakangan diketahui sebagai pemilik kayu kini diperiksa secara mendalam oleh Bidang Propam Polda Kalsel.

"Kasus ini masih dikembangkan untuk ditindaklanjuti dan semua barang bukti sudah diamankan di mako Direktor Polair Polda Kalsel," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 83 ayat 1 Huruf b UU RI nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 Miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dimassa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dimassa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com