KOMPAS.com - Jadi tersangka, oknum polisi bersama temannya yang melakukan pengeroyokan terhadap sopir truk di Limpuluh Kota, Sumatera Barat, sudah ditahan.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Oknopilindo mengatakan, saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Payakumbuh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sudah kita amankan di Mapolres Payakumbuh," kata Oknopilindo saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Cerita di Balik Sopir Bunuh Majikannya, Kesal Sering Diajak Berhubungan Badan
Kata Oknopilindo, keduanya ditetapkan tersangka atas kasus penganiayaan.
Atas perbuatannya, sambungnya, mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, aksi penggeroyokan yang dilakukan oknum polisi bersama temannya sempat viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Situjuh Lima Nagari, Kabupate Limapuluh, Sumbar, Senin (14/2/2022).
Baca juga: Polisi yang Diduga Keroyok Sopir Truk di Sumbar Ditetapkan Jadi Tersangka