Salin Artikel

Jadi Tersangka, Oknum Polisi yang Keroyok Sopir Truk Ditahan

KOMPAS.com - Jadi tersangka, oknum polisi bersama temannya yang melakukan pengeroyokan terhadap sopir truk di Limpuluh Kota, Sumatera Barat, sudah ditahan.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Oknopilindo mengatakan, saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Payakumbuh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Sudah kita amankan di Mapolres Payakumbuh," kata Oknopilindo saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/2/2022).

Kata Oknopilindo, keduanya ditetapkan tersangka atas kasus penganiayaan.

Atas perbuatannya, sambungnya, mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, aksi penggeroyokan yang dilakukan oknum polisi bersama temannya sempat viral di media sosial.

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Situjuh Lima Nagari, Kabupate Limapuluh, Sumbar, Senin (14/2/2022).


Dalam video yang beredar di media sosial, sebuah minibus tampak berhenti di depan truk.

Kemudian turun dua orang dari minibus dan menghampiri korban di pintu kemudi.

Satu orang berbaju hitam dan satu orang lagi berbaju kemeja abu-abu. Satu orang berbaju hitam langsung melayangkan pukulan saat korban berada di kemudi.

Pemukulan oleh pria berbaju hitam berlanjut ketika sopir turun dan pria berbaju abu memegang korban.

Aksi pemukulan baru berhenti setelah sejumlah warga datang melerai.

"Diduga karena teman sopir mengeluarkan kata-kata kotor ke pengemudi minibus," kata Oknopilindo yang dihubungi Kompas.com, Rabu (16/2/2022).

Oknopilindo mengatakan, pria berbaju kemeja abu-abu adalah aparat kepolisian yang bertugas di Polsek Situjuah Lima Nagari.

"Pria berbaju kemeja abu-abu merupakan anggota Polsek Situjuah," kata Oknopilindo.

 

(Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2022/02/21/165859078/jadi-tersangka-oknum-polisi-yang-keroyok-sopir-truk-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke