KOMPAS.com - Jadi tersangka, oknum polisi bersama temannya yang melakukan pengeroyokan terhadap sopir truk di Limpuluh Kota, Sumatera Barat, sudah ditahan.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Oknopilindo mengatakan, saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Payakumbuh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sudah kita amankan di Mapolres Payakumbuh," kata Oknopilindo saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Cerita di Balik Sopir Bunuh Majikannya, Kesal Sering Diajak Berhubungan Badan
Kata Oknopilindo, keduanya ditetapkan tersangka atas kasus penganiayaan.
Atas perbuatannya, sambungnya, mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, aksi penggeroyokan yang dilakukan oknum polisi bersama temannya sempat viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Situjuh Lima Nagari, Kabupate Limapuluh, Sumbar, Senin (14/2/2022).
Baca juga: Polisi yang Diduga Keroyok Sopir Truk di Sumbar Ditetapkan Jadi Tersangka
Dalam video yang beredar di media sosial, sebuah minibus tampak berhenti di depan truk.
Kemudian turun dua orang dari minibus dan menghampiri korban di pintu kemudi.
Satu orang berbaju hitam dan satu orang lagi berbaju kemeja abu-abu. Satu orang berbaju hitam langsung melayangkan pukulan saat korban berada di kemudi.
Pemukulan oleh pria berbaju hitam berlanjut ketika sopir turun dan pria berbaju abu memegang korban.
Baca juga: Beredar Video soal Polisi yang Diduga Memukul Sopir Truk di Sumbar
Aksi pemukulan baru berhenti setelah sejumlah warga datang melerai.
"Diduga karena teman sopir mengeluarkan kata-kata kotor ke pengemudi minibus," kata Oknopilindo yang dihubungi Kompas.com, Rabu (16/2/2022).
Oknopilindo mengatakan, pria berbaju kemeja abu-abu adalah aparat kepolisian yang bertugas di Polsek Situjuah Lima Nagari.
"Pria berbaju kemeja abu-abu merupakan anggota Polsek Situjuah," kata Oknopilindo.
Baca juga: Alasan Hakim Tolak Vonis Herry Wirawan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
(Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.