SEMARANG, KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah membuka hotline pelayanan pengaduan bagi masyarakat yang mendapati adanya dugaan pelanggaran oknum polisi.
Untuk memudahkan masyarakat, pengaduan bisa dilakukan melalui nomer telepon dan aplikasi WhatsApp.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng Kombes Pol Mukiya mengatakan, pihaknya menyediakan hotline layanan pengaduan Propam Presisi dengan menghubungi nomor telepon dan WhatsApp 0813-8663-3046 atau nomor (024) 844-9329.
"Ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengadukan adanya oknum polisi nakal atau mempunyai permasalahan dalam mendapatkan layanan kepolisian," ujar Mukiya, dalam keterangan tertulis, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: Umat Hindu di Jateng dan DIY Ikuti Upacara Tawur Agung Kesanga di Pelataran Candi Prambanan
Mukiya mengatakan, sejak awal peluncuran layanan hotline di bulan Januari lalu, respons masyarakat Jawa Tengah cukup baik.
"Hingga saat ini, sekitar 80 orang warga masyarakat yang menghubungi Bidpropam baik melalui telepon atau chat WhatsApp. Semuanya kita respons dan tindak lanjuti," ungkap dia.
Mayoritas chat atau telepon masyarakat itu, kata dia, sebagian besar ingin berkonsultasi mengenai cara mengadukan oknum polisi yang diduga melakukan pelanggaran.
Mukiya menjamin setiap konsultasi atau laporan masyarakat yang masuk, identitas masing-masing pelapor akan dirahasiakan.
Hal ini dilakukan sebagai wujud komitmen Bidpropam Polda Jateng untuk mewujudkan personel Polri yang presisi.