KOMPAS.com - AT (45) ditangkap polisi karena telah memperkosa anak kandungnya selama 10 tahun.
AT dan keluarganya adalah warga Kelurahan Sungai Ukai, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru.
Pemerkosaan pertama kali terjadi saat korban berusia 12 tahun hingga sekarang berusia 22 tahun.
Akibat perbuatan bejat sang ayah kandung, korban hamil dan telah melahirkan sebanyak 3 kali. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Rumbai Kompol Febriandy, Rabu (2/3/20220.
"Pelaku AT melakukan hubungan badan dengan anak kandungnya hingga hamil, dan sudah melahirkan tiga orang anak," ungkap Febriandy dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: Ayah di Pekanbaru Perkosa Anak Kandung Selama 10 Tahun hingga Melahirkan 3 Orang Anak
Kapolsek mengatakan selama ini korban tak berani melapor ke polisi karena diancam oleh ayah kandungnya yang bekerja sebaga buruh
Selain itu pelaku juga mengancam akan membunuh istrinya jika membongkar perkosaan tersebut.
Setelah 10 tahun, akhirnya pihak keluarga mengetahui peristiwa yang dialami korban dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Rumbai.
Baca juga: Mahasiswi di Pekanbaru yang Mesum Saat Kuliah Online Akan Dikeluarkan
"Pelaku melakukan perbuatannya dengan mengancam korban, agar tidak mengadu kepada orang lain. Dan, pelaku juga mengancam membunuh istri apabila memberitahu orang lain," kata Febriandy.
Polisi pun langsung turun tangan mengamankan AT pada Selasa (1/3/2022) dan menjebloskan pelaku ke penjara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.