Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperkosa Ayah Sejak Usia 12 Tahun Selama 10 Tahun, Korban Melahirkan 3 Bayi, Ini Kata Polisi

Kompas.com - 02/03/2022, 17:27 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - AT (45) ditangkap polisi karena telah memperkosa anak kandungnya selama 10 tahun.

AT dan keluarganya adalah warga Kelurahan Sungai Ukai, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru.

Pemerkosaan pertama kali terjadi saat korban berusia 12 tahun hingga sekarang berusia 22 tahun.

Akibat perbuatan bejat sang ayah kandung, korban hamil dan telah melahirkan sebanyak 3 kali. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Rumbai Kompol Febriandy, Rabu (2/3/20220.

"Pelaku AT melakukan hubungan badan dengan anak kandungnya hingga hamil, dan sudah melahirkan tiga orang anak," ungkap Febriandy dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (2/3/2022).

Baca juga: Ayah di Pekanbaru Perkosa Anak Kandung Selama 10 Tahun hingga Melahirkan 3 Orang Anak

Sang ibu diancam dibunuh

Kapolsek mengatakan selama ini korban tak berani melapor ke polisi karena diancam oleh ayah kandungnya yang bekerja sebaga buruh

Selain itu pelaku juga mengancam akan membunuh istrinya jika membongkar perkosaan tersebut.

Setelah 10 tahun, akhirnya pihak keluarga mengetahui peristiwa yang dialami korban dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Rumbai.

Baca juga: Mahasiswi di Pekanbaru yang Mesum Saat Kuliah Online Akan Dikeluarkan

"Pelaku melakukan perbuatannya dengan mengancam korban, agar tidak mengadu kepada orang lain. Dan, pelaku juga mengancam membunuh istri apabila memberitahu orang lain," kata Febriandy.

Polisi pun langsung turun tangan mengamankan AT pada Selasa (1/3/2022) dan menjebloskan pelaku ke penjara.

Febriandy menambahkan, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena telah memperkosa anak kandungnya.

Baca juga: Mahasiswi di Pekanbaru yang Terekam Ciuman Saat Kuliah Daring Akan Diberi Sanksi

"Sangat kita sesalkan perbuatan pelaku ini. Harusnya orangtua melindungi anaknya, tetapi pelaku malah melakukan perbuatan (cabul) itu pada anaknya. Oleh karena itu, yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," kata dia.

Pelaku dijerat dengan dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Idon Tanjung | Editor : Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Regional
Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Regional
Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com