KOMPAS.com - AT (45) ditangkap polisi karena telah memperkosa anak kandungnya selama 10 tahun.
AT dan keluarganya adalah warga Kelurahan Sungai Ukai, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru.
Pemerkosaan pertama kali terjadi saat korban berusia 12 tahun hingga sekarang berusia 22 tahun.
Akibat perbuatan bejat sang ayah kandung, korban hamil dan telah melahirkan sebanyak 3 kali. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Rumbai Kompol Febriandy, Rabu (2/3/20220.
"Pelaku AT melakukan hubungan badan dengan anak kandungnya hingga hamil, dan sudah melahirkan tiga orang anak," ungkap Febriandy dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: Ayah di Pekanbaru Perkosa Anak Kandung Selama 10 Tahun hingga Melahirkan 3 Orang Anak
Kapolsek mengatakan selama ini korban tak berani melapor ke polisi karena diancam oleh ayah kandungnya yang bekerja sebaga buruh
Selain itu pelaku juga mengancam akan membunuh istrinya jika membongkar perkosaan tersebut.
Setelah 10 tahun, akhirnya pihak keluarga mengetahui peristiwa yang dialami korban dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Rumbai.
Baca juga: Mahasiswi di Pekanbaru yang Mesum Saat Kuliah Online Akan Dikeluarkan
"Pelaku melakukan perbuatannya dengan mengancam korban, agar tidak mengadu kepada orang lain. Dan, pelaku juga mengancam membunuh istri apabila memberitahu orang lain," kata Febriandy.
Polisi pun langsung turun tangan mengamankan AT pada Selasa (1/3/2022) dan menjebloskan pelaku ke penjara.
Febriandy menambahkan, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena telah memperkosa anak kandungnya.
Baca juga: Mahasiswi di Pekanbaru yang Terekam Ciuman Saat Kuliah Daring Akan Diberi Sanksi
"Sangat kita sesalkan perbuatan pelaku ini. Harusnya orangtua melindungi anaknya, tetapi pelaku malah melakukan perbuatan (cabul) itu pada anaknya. Oleh karena itu, yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," kata dia.
Pelaku dijerat dengan dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Idon Tanjung | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.