Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditetapkan Tersangka, Anggota Polisi Pemilik Senpi Saat Unjuk Rasa di Parimo Terancam 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 02/03/2022, 17:33 WIB
Mansur,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PALU, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah akhirnya mengungkap siapa pemilik proyektil peluru dan sekaligus pemilik senjata api anggota Polri yang mengakibatkan tertembaknya Erfaldi alias Aldi (21) warga Desa Tada, Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi dalam keterangan persnya di PTIK Jakarta, pada Rabu (2/3/2022), berdasarkan hasil uji balistik Bidlabfor Polda Sulawesi Selatan.

Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Polisi Rudy Sufahriadi saat didampingi Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulteng mengatakan, terhadap proyektil hasil uji balistik, ditemukan identik dengan anak peluru atau proyektil pembanding yang ditembakkan dari senpi organik jenis pistol HS-9 nomor seri H239748.

Baca juga: Cerita Tili Si Penangkap Buaya Berkalung Ban di Palu, Akhirnya Pulang Kampung ke Sragen Setelah Tak Pulang Beberapa Tahun

Dia mengatakan, dengan hasil tersebut, maka pemegang senpi tersebut diketahui bernama Bripka H, salah satu anggota Polres Parigi Moutong yang ikut terlibat dalam pengamanan serta pembubaran peserta aksi demonstrasi yang menewaskan warga.

“Begitu juga hasil uji DNA dari sampel darah yang ditemukan pada proyektil dengan darah korban hasilnya identik, sehingga dalam proses penyidikan nantinya penyidik akan menetapkan Bripka H sebagai tersangka," ungkap Rudy Sufahriadi.

Rudy mengatakan, adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 359 KUHP tentang barang siapa karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Diakuinya, sampai dengan saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng telah memeriksa saksi sebanyak 14 orang, termasuk saudara H serta mengamankan barang bukti berupa satu butir proyektil, satu lembar jaket warna kuning, satu lembar baju kaos warna biru dongker dan 3 butir selongsong.

"Kami akan profesional menangani anggota yang bersalah, melanggar SOP yang sudah ditetapkan Bapak Kapolri. Semoga ini terakhir kali terjadi di Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Kapolda.

Baca juga: Istri Kerap Digoda, Pria di Gresik Pukul Tetangga dengan Palu dan Gigit Telinga Korban

Diberitakan sebelumnya, aksi unjuk rasa yang dilakukan warga Parimo pada 12 Februari 2022 lalu yang mengatasnamakan diri Aliansi Rakyat Tani (Arti), menuntut Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menutup tambang emas milik PT Trio Kencana.

Ratusan peserta aksi unjuk rasa, yang bergerak sejak pagi hingga malam memblokir jalur trans Sulawesi sehingga dianggap mengganggu ketertiban lalu lintas.

Polisi membubarkan para demonstran secara paksa dan menewaskan seorang warga sipil peserta aksi bernama Erfaldi (21) yang diduga terkena luka tembak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com