Salin Artikel

Ada Oknum Polisi Nakal di Jateng, Lapor ke Nomor WhatsApp Ini

SEMARANG, KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah membuka hotline pelayanan pengaduan bagi masyarakat yang mendapati adanya dugaan pelanggaran oknum polisi.

Untuk memudahkan masyarakat, pengaduan bisa dilakukan melalui nomer telepon dan aplikasi WhatsApp.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng Kombes Pol Mukiya mengatakan, pihaknya menyediakan hotline layanan pengaduan Propam Presisi dengan menghubungi nomor telepon dan WhatsApp 0813-8663-3046 atau nomor (024) 844-9329.

"Ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengadukan adanya oknum polisi nakal atau mempunyai permasalahan dalam mendapatkan layanan kepolisian," ujar Mukiya, dalam keterangan tertulis, Rabu (2/3/2022).

Mukiya mengatakan, sejak awal peluncuran layanan hotline di bulan Januari lalu, respons masyarakat Jawa Tengah cukup baik.

"Hingga saat ini, sekitar 80 orang warga masyarakat yang menghubungi Bidpropam baik melalui telepon atau chat WhatsApp. Semuanya kita respons dan tindak lanjuti," ungkap dia.

Mayoritas chat atau telepon masyarakat itu, kata dia, sebagian besar ingin berkonsultasi mengenai cara mengadukan oknum polisi yang diduga melakukan pelanggaran. 

Mukiya menjamin setiap konsultasi atau laporan masyarakat yang masuk, identitas masing-masing pelapor akan dirahasiakan.

Hal ini dilakukan sebagai wujud komitmen Bidpropam Polda Jateng untuk mewujudkan personel Polri yang presisi.


Tak hanya itu, pihaknya juga membuka layanan direct message (DM) melalui aplikasi Instagram dan Facebook.

"Kami juga mempermudah pelaporan pengaduan melalui direct massage di platform Instagram di @bidpropam_polda_jateng dan di platform Facebook di Bidpropam PoldaJateng," imbuh dia.

Sebelumnya, Bidpropam Polda Jateng telah meluncurkan aplikasi Propam Presisi yang dapat diunduh melalui Playstore dan Appstore. 

Melalui aplikasi tersebut, lanjut dia, masyarakat dapat dengan mudah berkonsultasi tentang tata cara pengaduan atau meminta informasi perkembangan penanganan pengaduan yang sudah dilaporkan.

Adapun persyaratan dalam melakukan pengaduan antara lain:

1. Memiliki NIK sesuai KTP

2. Foto wajah pelapor

3. Kronologi

4. Bukti yang jelas dan valid

5. Saksi-saksi 

Warga Jawa Tengah diharapkan tidak ragu memanfaatkan hotline pengaduan jika mengetahui adanya dugaan disiplin atau kode etik yang dilakukan anggota Polri khususnya Polda Jawa Tengah.

"Untuk itu masyarakat Jangan ragu, jangan takut, manfaatkan layanan hotline pengaduan Bidpropam. Kami jamin kerahasiaan identitas pengadu. Ini untuk mewujudkan untuk Polri khususnya Polda Jateng yang lebih baik," pungkas dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/02/180755278/ada-oknum-polisi-nakal-di-jateng-lapor-ke-nomor-whatsapp-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke