Salin Artikel

Terlibat Pembalakan Liar, Seorang Oknum Polisi di Kalsel Ditangkap

AR ditangkap bersama tiga orang rekannya masing-masing AJ (42) PE (2) dan W (35) saat tengah mengangkut 245 potong kayu log serta 5.370 keping kayu olahan di perairan Sungai Barito menggunakan dua buah kapal.

Direktur Polair Polda Kalsel, Kombes Takdir Mattanete mengatakan, seluruh barang bukti kayu yang diamankan dibawa dari Desa Tabatan, Kecamatan Tabatan, Kabupaten Barito Kuala menuju Banjarmasin.

"Rencananya kayu-kayu ini akan dipasarkan di Kota Banjarmasin," ungkap Kombes Takdir Mattanete kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).

Kayu-kayu yang diamankan diduga berasal dari luar Kalsel.

Pasalnya, saat petugas Ditpolair Polda Kalsel mendatangi lokasi awal kayu diangkut, petugas tidak menemukan kawasan hutan di wilayah tersebut.

"Setelah kami dalami, baik lokasi ataupun kayu-kayu tersebut berasal dari daerah luar karena berbeda dari pengakuan dari tersangka asal sumber kayu yang sebenarnya," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, keempat pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka.

AR yang merupakan oknum polisi belakangan diketahui sebagai pemilik kayu kini diperiksa secara mendalam oleh Bidang Propam Polda Kalsel.

"Kasus ini masih dikembangkan untuk ditindaklanjuti dan semua barang bukti sudah diamankan di mako Direktor Polair Polda Kalsel," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 83 ayat 1 Huruf b UU RI nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 Miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/18/180722578/terlibat-pembalakan-liar-seorang-oknum-polisi-di-kalsel-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke