Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Pembalakan Liar, Seorang Oknum Polisi di Kalsel Ditangkap

Kompas.com - 18/03/2022, 18:07 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Oknum anggota polisi berinisial AR (42) di Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap Satuan Direktorat Polisi Perairan Polda Kalsel karena diduga terlibat pembalakan liar.

AR ditangkap bersama tiga orang rekannya masing-masing AJ (42) PE (2) dan W (35) saat tengah mengangkut 245 potong kayu log serta 5.370 keping kayu olahan di perairan Sungai Barito menggunakan dua buah kapal.

Direktur Polair Polda Kalsel, Kombes Takdir Mattanete mengatakan, seluruh barang bukti kayu yang diamankan dibawa dari Desa Tabatan, Kecamatan Tabatan, Kabupaten Barito Kuala menuju Banjarmasin.

"Rencananya kayu-kayu ini akan dipasarkan di Kota Banjarmasin," ungkap Kombes Takdir Mattanete kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).

Baca juga: 11 Hektar Hutan Lindung Gunung Bawang Rusak akibat Pembalakan Liar

Kayu-kayu yang diamankan diduga berasal dari luar Kalsel.

Pasalnya, saat petugas Ditpolair Polda Kalsel mendatangi lokasi awal kayu diangkut, petugas tidak menemukan kawasan hutan di wilayah tersebut.

"Setelah kami dalami, baik lokasi ataupun kayu-kayu tersebut berasal dari daerah luar karena berbeda dari pengakuan dari tersangka asal sumber kayu yang sebenarnya," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, keempat pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Polisi Ringkus 3 Pencuri Kayu Gelondongan, Bawa 29 Kayu Sonokeling, Diduga Hasil Pembalakan Liar

AR yang merupakan oknum polisi belakangan diketahui sebagai pemilik kayu kini diperiksa secara mendalam oleh Bidang Propam Polda Kalsel.

"Kasus ini masih dikembangkan untuk ditindaklanjuti dan semua barang bukti sudah diamankan di mako Direktor Polair Polda Kalsel," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 83 ayat 1 Huruf b UU RI nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 Miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

Regional
Aniaya 2 'Debt Collector', Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Aniaya 2 "Debt Collector", Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Regional
Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Regional
Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Regional
Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Regional
Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Regional
Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Regional
Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Regional
Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Regional
Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi 'Online' di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi "Online" di Warung Kopi

Regional
Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Regional
Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Regional
Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com