Maka terbentuk, daerah Swatantra tingkat II Donggala sesuai peraturan pemerintah Nomor 23 tahun 1952.
Kota Palu mulai berkembang setelah terbentuknya Residen Koordinator Sulawesi Tengah pada tahun 1957.
Baca juga: Puluhan Penyu Hasil Sitaan Dilepasliarkan di Perairan Laut Donggala
Saat, Provinsi Sulawesi Tengah terbentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964, status Kota Palu sebagai ibu kota ditingkatkan menjadi Ibu Kota Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah.
Palu dijadikan Kota Administratif Palu yang dibentuk pada tanggal 27 September 1978 atas dasar Asas Dekonsentrasi sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintah daerah.
Akhirnya, Kota Palu sebagai ibu kota Provinsi Dati I Sulawesi Tengah sekaligus ibu kota Kabupaten Dati II Donggala dan juga sebagai ibu kota pemerintah wilayah Kota Administrasi Palu.
Palu merupakan kota kesepuluh yang ditetapkan pemerintah menjadi kota administratif.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 4 tanggal 12 Oktober 1994, Menteri Dalam Negeri Yogi S Memet meresmikan Kotamadya Palu. (Editor: Resa Eka Ayu Sartika)
Sumber: www.anri.go.id, kompas.com, dan palukota.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.