PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial YC (39) asal Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap polisi.
YC ditangkap atas dugaan penganiayaan seorang perempuan berinisial MS (29).
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut bermula saat tersangka YC tidak terima karena ditagih utangnya sebesar Rp 500.000.
"Saat ini, tersangka YC sudah kami tahan dan amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Indra, kepada wartawan, pada Jumat (11/3/2022).
Indra menerangkan, penganiayaan terjadi Senin (8/3/2022) pukul 23.00 WIB.
Saat itu, korban mendatangi tersangka untuk menagih utang.
Namun, saat ditagih, tersangka YC malah memarahi korban dan mengatakan tidak bisa membayar utang karena tidak ada uang.
"Lalu tersangka menarik baju korban, kemudian menyundut api rokok ke bibir bagian atas dan mengancam menyelamkan korban ke dalam parit," ucap Indra.
Atas peristiwa tersebut, korban membuat laporan kepolisian serta tersangka ditangkap dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
"Ancaman hukumannya paling lama penjara dua tahun," tutup Indra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.