PONTIANAK, KOMPAS.com - MR (23) terduga pencuri meteran PDAM Tirta Khatulistiwa, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap polisi.
Kapolsek Pontianak Kota AKP Sulastri mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan MR ini sempat meresahkan masyarakat pelanggan air bersih, pasalnya jumlah barang bukti yang ditemukan sebanyak 144 meteran.
"Spesialis pencuri meteran air PDAM yang meresahkan masyarakat akhirnya ditangkap. Pelakunya MR, (23) warga Pontianak," kata Sulastri kepada wartawan, Kamis (3/3/2022).
Baca juga: Marak Tambang Emas Ilegal, Air PDAM Bengkayang Kalbar Sering Keruh
Sulastri menerangkan, MR ditangkap saat sedang beraksi melakukan pencurian meteran air PDAM di Jalan Jalan Merdeka, Kecamatan Pontianak Kota, Rabu (3/2/2022) malam.
"Pelaku pencuri meteran ini memang lama diburu. Karena merugikan dan meresahkan masyarakat. Kami di Polsek Pontianak Kota telah menerima 7 laporan," ungkap Sulastri.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Sulastri, MR telah mencuri meteran di 144 lokasi, di sejumlah wilayah Kota Pontianak.
Sulastri mengatakan, modus yang dilakukan MR dengan cara berpura-pura lewat di rumah yang sepi. Dari sana, dia mengawasi kondisi target.
"Saat dipastikan rumah sepi, pelaku langsung mencabut meteran dan pergi dengan sepeda motor," kata dia.
Baca juga: Pipa PDAM Terseret Banjir Bandang, Warga Pulau Bungin Sumbawa Kesulitan Air Bersih
Sulastri menegaskan, atas perbuatannya, pelaku MR dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Saat ini, pelaku MR masih kita dalami untuk melihat apakah ada keterlibatan pihak lain," tutup Sulastri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.