Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pelaku Prostitusi Anak di Bawah Umur di Pontianak Jual Korban di Michat Rp 300.000

Kompas.com - 09/03/2022, 16:57 WIB
Hendra Cipta,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - IC (22) dan AD (18), dua tersangka prostitusi anak bawah umur di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) diketahui menjual korbannya melalui akun Michat seharga Rp 300.000.

"Setelah berhubungan badan, tamu menyerahkan uang Rp 300.000 kepada, salah satu tersangka berinisial IC," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Indra Asrianto kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Setelah itu, lanjut Indra, IC memberi korban Rp 150.000. Sisa uangnya dikuasai tersangka. Menurut Indra, kedua tersangka telah menjual korban kepada sejumlah pelanggan.

Baca juga: Remaja Putri di Pontianak Dijual di Akun MiChat, Polisi Tangkap 2 Pelaku

"Dugaan kita, tersangka IC dan AD juga sering mencarikan pelanggan untuk korban untuk dilayani di salah satu penginapan dan di pondok penjaga lahan," ucap Indra.

Diberitakan, kasus prostitusi anak bawah umur melalui aplikasi Michat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) kembali diungkap.

Dari kasus tersebut, kepolisian menangkap dua orang pelaku, berinisial IC (22) dan AD (18).

"Saat ini, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Indra menjelaskan, kasus terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari keluarga korban. Setelah itu, personel Jatanras Polresta Pontianak melakukan serangkaian penyelidikan.

Kemudian, lanjut Indra, pada Senin (7/3/2022) pukul 23.00 WIB, pihaknya mendapat informasi keberadaan kedua terduga pelaku di rumah pondok penjaga lahan kosong, Jalan Sepakat II, Pontianak.

"Kami segera menangkap dan melakukan interogasi singkat kepada dua orang diduga pelaku, mereka mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan dan ekploitasi terhadap anak di bawah umur," ucap Indra.

Atas perbuatannya, tegas Indra, kedua tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 88 Undang-undang tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," tutup Indra.

Baca juga: Jajakan Dirinya Lewat MiChat, Remaja 18 Tahun Ditangkap di Minahasa Selatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com