KOMPAS.com - Belakangan marak terjadi fenonema warga menembok akses rumah tetangganya.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah kasus penembokan akses rumah Sutikah (53) oleh Sunarsih (63).
Kasus ini terjadi di Desa Mejobo, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Sunarsih menembok akses rumah Sutikah karena merasa kesal terhadap tetangganya itu.
Perselisahan yang terjadi antara keduanya semakin meruncing saat Sutikah diduga menyumpahi mendiang suami Sunarsih.
Baca juga: Kisah Sutikah Rumahnya Diblokir Tembok Tetangganya, Sering Cekcok hingga Mengumpat Busuk di Neraka
Sosiolog Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Drajat Tri Kartono, mengatakan, untuk mengatasi kasus seperti ini, perlu adanya neighborhood governance.
“Itu adalah tata kelola untuk menjaga kerukunan antartetangga agar tidak terjadi permasalahan,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/3/2022).
Menurut Drajat, pengusul neighborhood governance bisa berasal dari institusi formal, seperti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maupun wali kota.
Tata kelola itu nantinya bisa diwujudkan dalam peraturan daerah.
Sedangkan, dari segi informal, bisa melalui rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW). Di sisi ini, bisa diwujudkan dalam pertemuan-pertemuan antarwarga.
“Ini juga menjadi peranan perguruan tinggi, bagaimana bisa mengisi gap dalam perubahan sosial ini,” ucapnya.