Drajat menyarankan adanya neighborhood governance usai memandang bahwa fenomena ini merupakan gambaran terjadinya pergeseran atau perubahan sosial dari solidaritas mekanik ke organik.
Yang mana perlu adanya hukum yang mengatur.
“Sekarang itu, untuk menyelesaikan masalah ini, tidak cukup dengan mengeluh kepada kiai, pak bayan, atau lainnya. Harus diatur formal, terutama formal ketetanggaan,” ungkapnya.
Baca juga: Duduk Perkara Akses Rumah Sutikah Ditembok Tetangganya, Bermula dari Konflik yang Meruncing
Drajat menjelaskan, dalam solidaritas organik, sanksi itu pasti ada.
“Yang perlu diperhatikan adalah mekanisme tata kelolanya, bagaimana agar hal-hal seperti itu tidak menimbulkan ketidakberadaban untuk orang lain,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus penembokan akses rumah Sutikah (53) oleh Sunarsih (63) ini bermula dari perselisihan antara keduanya.
Camat Mejobo Aan Fitriyanto menerangkan, mereka semakin berselisih usai Sutikah menyumpahi mendiang suami Sunarsih.
"Ibu Sutikah dan Sunarsih sudah puluhan tahun hidup bertetangga dan sering cekcok. Keduanya tak bersuami lagi dan komunikasi kurang baik. Ibu Sunarsih pun meradang, tak tahan dengan kata-kata tak pantas Ibu Sutikah terakhir kali, 'Bojomu bosok nek neroko'," paparnya, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Saat Akses Jalan Rumah Ridwan Ditembok Dua Tetangganya
Akhirnya akses rumah Sutikah ditembok Sunarsih. Sunarsih membangun tembok sepanjang 10 meter dengan tinggi 2,3 meter.
Jarak tembok dengan rumah Sutikah hanya sekitar 40 sentimeter.
"Praktis tak bisa keluar masuk rumah karena merupakan satu-satunya akses jalan. Tak ada akses jalan lain akibat tertutup rumah tetangga lainnya," jelasnya.
Kasus ini akhirnya menemui titik terang usai Sunarsih mau menjebol tembok seukuran pintu rumah.
"Hari ini kami bersama Danramil dan Kapolsek melakukan mediasi yang kedua dan Ibu Sunarsih sepakat lubang seukuran pintu yang semula hanya dibuka dua hari tidak ditutup kembali," sebut Aan, Rabu (9/3/2022).
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor: Robertus Belarminus, Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.