Salin Artikel

Marak Fenomena Warga Menembok Akses Rumah Tetangga, Sosiolog Sebut Perlu Adanya “Neighborhood Governance”

KOMPAS.com - Belakangan marak terjadi fenonema warga menembok akses rumah tetangganya.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah kasus penembokan akses rumah Sutikah (53) oleh Sunarsih (63).

Kasus ini terjadi di Desa Mejobo, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Sunarsih menembok akses rumah Sutikah karena merasa kesal terhadap tetangganya itu.

Perselisahan yang terjadi antara keduanya semakin meruncing saat Sutikah diduga menyumpahi mendiang suami Sunarsih.

Sosiolog Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Drajat Tri Kartono, mengatakan, untuk mengatasi kasus seperti ini, perlu adanya neighborhood governance.

“Itu adalah tata kelola untuk menjaga kerukunan antartetangga agar tidak terjadi permasalahan,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/3/2022).

Menurut Drajat, pengusul neighborhood governance bisa berasal dari institusi formal, seperti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maupun wali kota.

Tata kelola itu nantinya bisa diwujudkan dalam peraturan daerah.

Sedangkan, dari segi informal, bisa melalui rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW). Di sisi ini, bisa diwujudkan dalam pertemuan-pertemuan antarwarga.

“Ini juga menjadi peranan perguruan tinggi, bagaimana bisa mengisi gap dalam perubahan sosial ini,” ucapnya.


Drajat menyarankan adanya neighborhood governance usai memandang bahwa fenomena ini merupakan gambaran terjadinya pergeseran atau perubahan sosial dari solidaritas mekanik ke organik.

Yang mana perlu adanya hukum yang mengatur.

“Sekarang itu, untuk menyelesaikan masalah ini, tidak cukup dengan mengeluh kepada kiai, pak bayan, atau lainnya. Harus diatur formal, terutama formal ketetanggaan,” ungkapnya.

Drajat menjelaskan, dalam solidaritas organik, sanksi itu pasti ada.

“Yang perlu diperhatikan adalah mekanisme tata kelolanya, bagaimana agar hal-hal seperti itu tidak menimbulkan ketidakberadaban untuk orang lain,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus penembokan akses rumah Sutikah (53) oleh Sunarsih (63) ini bermula dari perselisihan antara keduanya.

Camat Mejobo Aan Fitriyanto menerangkan, mereka semakin berselisih usai Sutikah menyumpahi mendiang suami Sunarsih.

"Ibu Sutikah dan Sunarsih sudah puluhan tahun hidup bertetangga dan sering cekcok. Keduanya tak bersuami lagi dan komunikasi kurang baik. Ibu Sunarsih pun meradang, tak tahan dengan kata-kata tak pantas Ibu Sutikah terakhir kali, 'Bojomu bosok nek neroko'," paparnya, Selasa (8/3/2022).

Akhirnya akses rumah Sutikah ditembok Sunarsih. Sunarsih membangun tembok sepanjang 10 meter dengan tinggi 2,3 meter.

Jarak tembok dengan rumah Sutikah hanya sekitar 40 sentimeter.

"Praktis tak bisa keluar masuk rumah karena merupakan satu-satunya akses jalan. Tak ada akses jalan lain akibat tertutup rumah tetangga lainnya," jelasnya.

Kasus ini akhirnya menemui titik terang usai Sunarsih mau menjebol tembok seukuran pintu rumah.

"Hari ini kami bersama Danramil dan Kapolsek melakukan mediasi yang kedua dan Ibu Sunarsih sepakat lubang seukuran pintu yang semula hanya dibuka dua hari tidak ditutup kembali," sebut Aan, Rabu (9/3/2022).

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor: Robertus Belarminus, Ardi Priyatno Utomo)

https://regional.kompas.com/read/2022/03/10/173000178/marak-fenomena-warga-menembok-akses-rumah-tetangga-sosiolog-sebut-perlu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke