KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali mengeluarkan hasil temuannya soal keberadaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya mendapati adanya tindakan merendahkan martabat manusia.
Baca juga: Kasus Kerangkeng di Langkat, Polisi Temukan Kuburan dan Korban Cacat
Ada 12 poin temuan LPSK dari kerangkeng manusia tersebut.
"Kami mendapati adanya peristiwa merendahkan martabat para anak kereng (sebutan penghuni kerangkeng atau korban)," kata Edwin, saat konferensi pers di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Rabu (9/3/2022), dikutip dari Tribunnews.
Beberapa temuan tersebut, di antaranya menggunduli serta menelanjangi penghuni kerangkeng.
Tak hanya itu, para penghuni juga dipaksa meminum air seni sendiri, serta mengunyah cabai sebanyak setengah kilogram lalu dilumuri ke wajah serta kelamin.
Bahkan kata Edwin, ada tindakan yang tak bisa disampaikan di depan umum.
"Ini bahkan sampai saya tak kuasa menyebutnya. Baru saat ini, selama 20 tahun saya menangani korban, kasus ini yang paling kejam yang saya temui," ujarnya.
Sebelumnya, LPSK telah menerjunkan tim ke Langkat, Sumatera Utara, untuk melakukan investigasi terkait kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Pada investigasi yang dilakukan LPSK pekan lalu itu, hasilnya terdapat beberapa temuan yang mengarah akan adanya dugaan tindak pidana.
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, ada tiga dugaan tindak pidana yang ditemukan oleh tim investigasi LPSK saat menyambangi langsung kediaman orang nomor satu di Kabupaten Langkat tersebut.
Pertama, ada dugaan menghilangkan kemerdekaan orang atau beberapa orang secara tidak sah.