KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterang resmi yang diterbitkan Polri.
Surat keterangan ini berfungsi Intelkam terhadap seorang pemohon/ warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan suatu individu terkait kriminalitas atau kejahatan.
Sesuai Perkap No 18 tahun 2014 Pasal 6, penerbitan SKCK di tingkat Polres digunakan untuk persyaratan pegawai dalan instansi dan perusahaan vital yang ditetapkan pemerintah, masuk pendidikan yang diselenggarakan pemerintah, dan keperluan dalam lingkup Polresta (pencalonana pejabat publik, izin kepemilikan senpi non organik, dan melanjutkan sekolah bersifat dinas).
SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Selain itu, masa berlaku SKCK dapat diperpanjang.
Penerbitan SKCK berdasarkan UU Kepolisian Republik Indonesia No 2 tahun 2002, UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, PP No 60 Tahun 2016 Tentang PNBP, dan Perkap No 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan SKCK.
Baca juga: Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Tak Lagi Jadi Syarat Pembuatan SKCK di Kota Tangerang
Pembuatan SKCK di Yogyakarta dapat dilakukan dengan datang langsung ke Polresta Yogyakarta maupun pendaftaran online.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya pembuatan SKCK Rp 30.000
Baca juga: Cara Membuat SKCK Online dan Persyaratan Dokumen yang Dibutuhkan
Sumber: https://www.polresjogja.com/p/
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.