Dia mengaku, penggeledahan yang dilakukan itu telah sesuai prosedur. Personel sebelumnya telah meminta izin dari tersangka untuk melakukan penggeledahan.
Penggeledahan disaksikan oleh dua orang kerabat dekat tersangka. Hasilnya, ditemukan barang yang diduga untuk melakukan kegiatan pemurnian logam emas dan bahan-bahan yang diperdagangkan tersangka.
Polisi berhasil menyita sianida sebanyak 36 karung plastik putih ukuran 25 kilogram, dua kaleng sianida ukuran 50 kilogram dan satu perdua kaleng sianida dalam kaleng ukuran 50 kilogram.
Baca juga: Kapolda Maluku Perintahkan Kapolres Tertibkan Penambang Ilegal di Gunung Botak
Selain itu, polisi juga menemukan 25 buah kostik dalam karung ukuran 25 kilogram, karbon 35 karung ukuran 25 kilogram, satu unit pompa pembakaran emas atau branden, satu blower pompa, satu buah tabung minyak dan selang minyak.
Menurut Roem, penangkapan terhadap Mirna itu dilakukan sebagai bentuk komitmen polisi untuk mencegah adanya praktik penambangan ilegal di kawasan Gunung Botak.
"Ini sebagai bentuk komitmen polisi untuk mencegah adanya aktivitas ilegal dan peredaran bahan kimia berbahaya di Gunung Botak yang selama ini mencemari lingkungan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.