Salin Artikel

Tangkap Bos Penambang Ilegal di Gunung Botak, Polisi Sita 36 Karung Sianida

AMBON, KOMPAS.com - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku meringkus seorang wanita berinisial MAR alias Bunda Mirna yang diduga merupakan bos para penambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.

Wanita berusia 47 tahun yang berdomisili di Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru itu ditangkap di sebuah gudang bersama barang bukti berupa sejumlah bahan berbahaya seperti sianida, karbon, kapur api, dan kostik.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengungkapkan, Mirna ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Tim kemudian melakukan penggeledahan di sebuah gudang penyimpanan barang dan ruangan tertutup miliknya.

“Kita melakukan penggeledahan pada 28 Februari 2022. Dan pelaku diamankan pada 1 Maret 2022," kata Roem di Ambon, Rabu (9/3/2022).

Menurut Roem, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pelaku selama ini diketahui merupakan penyedia bahan kimia bagi para penambang ilegal di Gunung Botak. Saat ini, Mirna telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

“Motif tersangka yaitu mencari keuntungan dan memperkaya diri dengan cara menjualbelikan bahan berbahaya tanpa izin,” jelasnya.

Tersangka, kata Roem, melakukan pemurnian logam emas dengan menggunakan tromol dan bak rendaman menggunakan bahan kimia berbahaya.

“Tersangka juga memiliki usaha perdagangan bahan-bahan berbahaya (sianida), karbon, kapur api, dan kostik tanpa izin di Desa Kayeli,” katanya.

Penggeledahan disaksikan oleh dua orang kerabat dekat tersangka. Hasilnya, ditemukan barang yang diduga untuk melakukan kegiatan pemurnian logam emas dan bahan-bahan yang diperdagangkan tersangka.

Polisi berhasil menyita sianida sebanyak 36 karung plastik putih ukuran 25 kilogram, dua kaleng sianida ukuran 50 kilogram dan satu perdua kaleng sianida dalam kaleng ukuran 50 kilogram.

Selain itu, polisi juga menemukan 25 buah kostik dalam karung ukuran 25 kilogram, karbon 35 karung ukuran 25 kilogram, satu unit pompa pembakaran emas atau branden, satu blower pompa, satu buah tabung minyak dan selang minyak.

Menurut Roem, penangkapan terhadap Mirna itu dilakukan sebagai bentuk komitmen polisi untuk mencegah adanya praktik penambangan ilegal di kawasan Gunung Botak.

"Ini sebagai bentuk komitmen polisi untuk mencegah adanya aktivitas ilegal dan peredaran bahan kimia berbahaya di Gunung Botak yang selama ini mencemari lingkungan," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/09/154944978/tangkap-bos-penambang-ilegal-di-gunung-botak-polisi-sita-36-karung-sianida

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke