Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Kurir dan Pengguna Sabu Ditangkap, Dua di Antaranya Positif Covid-19

Kompas.com - 08/03/2022, 16:48 WIB
Dian Ade Permana,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Dua dari tujuh orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Semarang diketahui positif Covid-19. Mereka menjalani isolasi sehingga tak dihadirkan dalam rilis, Selasa (8/3/2022).

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA mengatakan, ketujuh tersangka tersebut ditangkap dalam Operasi Bersinar Candi 2022.

Baca juga: Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Tambora, 43 Gram Paket Sabu Diamankan

"Kita menargetkan ungkap empat kasus. Namun dalam perjalanannya ada enam kasus dengan tujuh tersangka yang ditangkap. Barang bukti sabu yang diamankan total seberat 10,54 gram," jelasnya.

Yovan mengatakan modus yang dilakukan para pelaku tersebut seragam meski mereka berbeda jaringan.

"Mereka masih kategori pemakai dan kurir, belum ada yang bandar. Ini masih penyelidikan untuk mengungkap bandar yang mengendalikan peredaran sabu," jelasnya.

Dikatakan, Kabupaten Semarang menjadi sasaran daerah peredaran sabu karena memiliki banyak tempat hiburan dan wisata. "Kita tidak bisa bergerak sendiri, sehingga butuh dukungan elemen lain untuk memberantas peredaran narkoba," kata Yovan.

Dia mengatakan, selain penegakan hukum juga dilakukan pendekatan preventif dengan melakukan sosialiasi ke sekolah dan komunitas masyarakat lain.

"Ini kan bahaya, sabu satu gram harganya Rp 900.000, jika mereka tak bekerja bisa mencuri, merampok, menggadaikan barang. Jadinya kriminal semua," tegasnya.

Kasat Narkoha Polres Semarang, Iptu M. Aditya Perdana mengungkapkan tersangka yang ditangkap adalah Ipung Pia Banan (35) warga Temanggung, Winarto (36) warga Kabupaten Semarang. Selanjutnya Zefanya Wardana Saputra dan Abel Yukawijaya, keduanya warga Kota Salatiga.

Selanjutnya, Musrakim (29) warga Kabupaten Pekalongan, Muhadi (33) warga Kabupaten Semarang, dan Rudi Sugiyarto (30) warga Kabupaten Semarang.

"Mereka dijerat Pasal 112 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Aditya.

Baca juga: Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan 112 Kilogram Sabu, Sitaan dari 17 Tersangka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Regional
Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-Pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-Pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com