Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan Sabu, Guru di Kampar Ditangkap Bersama 2 Rekannya

Kompas.com - 07/03/2022, 13:45 WIB
Idon Tanjung,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Oknum guru di salah satu Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

Guru berinisial DD (38) mengedarkan narkoba jenis sabu bersama dua rekannya berinisial IR alias K (36) dan YI (29).

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatres Narkoba) Polres Kampar AKP Daren Maysar mengatakan, DD dan kedua rekannya ditangkap pada Jumat (4/3/2021).

"Pada Jumat (4/3/2022) malam, kita telah menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis sabu. Benar, satu pelaku inisial DD seorang guru disalah satu sekolah di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar," ujar Daren dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (7/3/2022).

Baca juga: Polisi Ungkap Peredaran 46,6 Kg Sabu di Surabaya, Ternyata Dikendalikan dari Dalam Lapas

Dari tangan ketiga pelaku, petugas menyita barang bukti satu paket sabu seberat 22,35 gram.

Barang bukti non narkotika, satu unit sepeda motor, dan tiga unit handphone.

Daren mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Penangkapan dilakukan atas informasi maraknya peredaran narkotika di Kecamatan Tambang.

"Pelaku yang pertama ditangkap adalah IR alias K di Desa Kualu Nenas. Setelah pengembangan, ditangkap lagi DD, oknum guru. Keduanya warga Kecamatan Tambang," sebut Daren.

Setelah itu, lanjut dia, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap YI di Desa Penyasawan, Kecamatan Kampa.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku memesan sabu dari seseorang berinisial BN, yang masih diburu petugas.

"Mereka membeli sabu seharga Rp 14,5 juta kepada BN. BN ini masih DPO (daftar pencarian orang)," kata Daren.

Baca juga: 5 Kurir Narkoba Ditangkap, Ada yang Diupah Rp 100 Juta Per Orang, Barang Bukti 46,6 Kg Sabu

Ketiga pelaku digelandang ke Polres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Daren mengatakan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun," pungkas Daren.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Regional
Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Regional
Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Regional
Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Regional
Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Regional
Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Regional
Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi 'Online' di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi "Online" di Warung Kopi

Regional
Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Regional
Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Regional
Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

Regional
Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Regional
1.000-an Jumantik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

1.000-an Jumantik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com