LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang oknum sipir rumah tahanan (rutan) di Lampung ditangkap polisi saat pesta narkoba bersama teman pergaulannya.
Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui tempat mereka sering pesta narkoba.
Kepala Satnarkoba Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Gigih A Putranto membenarkan, pihaknya telah menangkap oknum sipir tersebut.
Baca juga: Kedapatan Pesta Sabu, Seorang Sipir Lapas di Sumsel Digerebek Polisi
"Ada lima orang yang kita tangkap, satu orang adalah sipir rumah tahanan (rutan) di Kota Agung, Tanggamus," kata Gigih saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (7/3/2022) siang.
Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (2/3/2022) petang di Jalan Banten, Kelurahan Bakung, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung.
Gigih menuturkan, kasus narkoba jenis sabu-sabu ini terungkap saat masyarakat setempat melaporkan lokasi itu sering dipakai untuk pesta narkoba.
Baca juga: Mantan Sipir Lapas di Riau Dijerat TPPU, Rumah Mewah hingga Uang Miliaran Rupiah Disita
"Begitu laporan masyarakat masuk, anggota kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi," kata Gigih.
Hingga pada hari penangkapan, anggota kepolisian melihat sejumlah pemuda memasuki rumah di Jalan Banten tersebut.
Aparat Satnarkoba Polresta Bandar Lampung pun langsung menggerebek lokasi tersebut dan menemukan lima orang pemuda sedang dalam kondisi mabuk.
Kelima pemuda yaitu DA, MHS, YBK, YB dan RH.
Polisi juga menemukan sabu-sabu sebanyak 0,35 gram (paket kecil) serta alat hisap (bong).
Gigih mengatakan, dari pemeriksaan diketahui salah satu pemuda yaitu DA adalah seorang sopir di Rutan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Dari kelima orang tersebut, tiga orang saat ini ditahan, yakni DA, YBK dan MHS.
Gigih menjelaskan, ketiga orang ini dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal lima tahun," kata Gigih.
Sedangkan dua orang lainnya, yaitu YB dan RH tidak ditahan.
Gigih mengatakan, keduanya tidak ditahan karena ancaman hukuman mereka di bawah lima tahun.
"Meski tidak ditahan, kasusnya tetap masuk ke penyidikan. Keduanya dipersangkakan Pasal 131 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009," kata Gigih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.