Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tepergok Pesta Sabu, Sipir Rutan di Lampung Ditangkap Polisi

Kompas.com - 07/03/2022, 16:33 WIB
Tri Purna Jaya,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang oknum sipir rumah tahanan (rutan) di Lampung ditangkap polisi saat pesta narkoba bersama teman pergaulannya.

Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui tempat mereka sering pesta narkoba.

Kepala Satnarkoba Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Gigih A Putranto membenarkan, pihaknya telah menangkap oknum sipir tersebut.

Baca juga: Kedapatan Pesta Sabu, Seorang Sipir Lapas di Sumsel Digerebek Polisi

"Ada lima orang yang kita tangkap, satu orang adalah sipir rumah tahanan (rutan) di Kota Agung, Tanggamus," kata Gigih saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (7/3/2022) siang.

Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (2/3/2022) petang di Jalan Banten, Kelurahan Bakung, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung.

Gigih menuturkan, kasus narkoba jenis sabu-sabu ini terungkap saat masyarakat setempat melaporkan lokasi itu sering dipakai untuk pesta narkoba.

Baca juga: Mantan Sipir Lapas di Riau Dijerat TPPU, Rumah Mewah hingga Uang Miliaran Rupiah Disita

"Begitu laporan masyarakat masuk, anggota kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi," kata Gigih.

Hingga pada hari penangkapan, anggota kepolisian melihat sejumlah pemuda memasuki rumah di Jalan Banten tersebut.

Aparat Satnarkoba Polresta Bandar Lampung pun langsung menggerebek lokasi tersebut dan menemukan lima orang pemuda sedang dalam kondisi mabuk.

Kelima pemuda yaitu DA, MHS, YBK, YB dan RH.

Polisi juga menemukan sabu-sabu sebanyak 0,35 gram (paket kecil) serta alat hisap (bong).

Gigih mengatakan, dari pemeriksaan diketahui salah satu pemuda yaitu DA adalah seorang sopir di Rutan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Dari kelima orang tersebut, tiga orang saat ini ditahan, yakni DA, YBK dan MHS.

Gigih menjelaskan, ketiga orang ini dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal lima tahun," kata Gigih.

Sedangkan dua orang lainnya, yaitu YB dan RH tidak ditahan.

Gigih mengatakan, keduanya tidak ditahan karena ancaman hukuman mereka di bawah lima tahun.

"Meski tidak ditahan, kasusnya tetap masuk ke penyidikan. Keduanya dipersangkakan Pasal 131 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009," kata Gigih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com