Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Edarkan Sabu, Pasutri di Seram Bagian Timur Terancam 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/03/2022, 22:42 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Personel Satres Narkoba Polres Seram Bagian Timur, Maluku, meringkus pasangan suami istri terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Pasutri yang diringkus itu berinisial BL dan F. Mereka ditangkap di kediamannya, Jalan Masohi, Kota Bula, Senin (7/3/2022) pukul 13.00 WIT.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Cakades di Pamekasan, Pelaku Konsumsi Narkoba dan Merasa Terancam

Dari tangan keduanya polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu siap edar.

Kasat Narkoba Polres Seram Bagian Timur AKP Jhon Wattimanela mengatakan, penangkapan pasutri ini dilakukan berkat informasi dari seorang wanita berinisial I yang terlebih dulu ditangkap karena positif menggunakan sabu.

"Dari informasi yang kita dapat, kita akhirnya berhasil mengungkap pengedar sekaligus pemakai yang merupakan pasangan suami istri," kata Jhon saat dikonfirmasi, Senin malam.

I yang lebih dulu ditangkap dinyatakan positif mengonsumsi narkoba setelah menjalani tes urine. Saat diinterogasi, I mengaku mendapat narkoba dari BL dan F.

"Informan kita ini diduga merupakan salah satu pemakai narkoba juga karena dari hasil tes urine positif, namun kita tidak mendapatkan barang bukti dirinya," ujarnya.

Jhon mengaku barang bukti satu paket sabu yang disita dari tangan pasturi itu telah diamankan dan akan diuji di laboratorium.

Jhon tidak menjelaskan secara rinci sabu yang disita dari tangan pasutri itu didapat dari mana. Ia juga tidak menjelaskan sejak kapan pasutri itu mulai mengedarkan sabu di wilayah tersebut.

Saat ini, kata Jhon, ketiga terduga pemakai dan pengedar itu telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Seram Bagiam Timur.

Setelah itu, mereka akan dibawa ke Kantor BNN Maluku di Ambon untuk dilakukan asesmen dan proses selanjutnya.

Baca juga: Bangkai Paus Sperma Sepanjang 10 Meter Ditemukan Terdampar di Pulau Seram

Akibat perbuatan tersebut, ketiganya terancam dijerat dengan Pasal 112, 114, dan Pasal 127 tentang Narkotika.

"Hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. Sedangkan Pasal 127 yakni Penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri maka satu tahun penjara," kata Jhon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pria Hidung Belang di Bengkulu

Ibu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pria Hidung Belang di Bengkulu

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Regional
Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Regional
Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Regional
11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

Regional
Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Regional
Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Regional
Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Regional
Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Regional
Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Regional
TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com