BENGKULU, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, Masdar Helmi mengembalikan uang korupsi sebesar Rp 50 juta kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Rabu (2/3/2022).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah Bobby Muhamad Ali mengatakan, terpidana kasus korupsi mantan Kepala Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Masdar Helmi memang benar telah mengganti kerugian negara itu.
Baca juga: Bandar Arisan Bodong di Sumedang Minta Maaf Tak Bisa Kembalikan Uang Korban, Ini Pengakuannya
Ia menambahkan, dalam vonis majelis Hakmi Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, terpidana Masdar Helmi divonis setahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Putusan majelis dibacakan pada Kamis (17/2/2022).
"Mantan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja sudah membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan, uang tersebut diserahkan ke Kasubsi Pidana khusus," ujar Bobby saat dihubungi, Kamis (3/2/2022).
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis penjara 1 tahun denda Rp 50 juta terhadap MH mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kamis (17/2/2022).
Baca juga: Kepala Puskesmas di Bintan Didakwa Korupsi Uang Insentif Nakes
Selain mantan kepala dinas, vonis juga dijatuhkan pada E mantan kepala bidang dan E mantan kepala seksi dengan hukuman yang sama.
Ketiganya terbukti korupsi proyek dana pemberdyaan tenaga kerja, serta pembangunan infrastruktur dengan total anggaran Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.