TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Perkara dugaan korupsi uang insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 di Puskesmas Sei Lekop tahun anggaran 2020-2021 mulai memasuki tahap persidangan, Rabu (2/3/2022).
Sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dengan terdakwa Zailendra Permana.
Terdakwa merupakan Kepala Puskesmas Sei Lekop, Kabupaten Bintan.
Baca juga: 14 Kepala Puskesmas di Bintan Kembalikan Uang Nakes Rp 1,4 Miliar
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa itu dipimpin ketua majelis hakim Risbarita Simarangkir.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Fajrian Yustiardi mengatakan, terdakwa Zailendra didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sebagaimana dakwaan yang telah kami bacakan tadi, terdakwa melakukan mark up hari kerja tenaga kesehatan, tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban. Kemudian, nama-nama yang diusulkan tidak menerima seluruh dana yang telah dicairkan pemerintah," ujar Fajrian kepada wartawan, Rabu.
Baca juga: 2 Nama Pejabat Kepri Muncul di Sidang Korupsi Bupati Nonaktif Bintan
Berdasarkan perhitungan tim auditor dalam perkara ini, anggaran kegiatan tenaga kesehatan penanganan Covid-19 di Puskesmas Sei Lekop periode 2020-2021 berjumlah sekitar Rp 836 juta.
Dari jumlah tersebut, terdakwa hanya bisa mempertanggungjawabkan sekitar Rp 332 juta.
"Rp 500 juta lebih sisanya di-mark up, tidak dipertanggungjawabkan, sehingga mengakibatkan kerugian negara," sebut Fajrian.
Baca juga: 14 Kepala Puskesmas di Bintan Kembalikan Uang Korupsi Dana Covid-19 Senilai Rp 500 Juta
Dalam surat dakwaan, jaksa sempat menyebutkan sejumlah nama selain terdakwa Zailendra.
Fajrian menyampaikan, terdakwa dan nama-nama yang disebutkan itu telah mengembalikan dugaan kerugian negara sekitar Rp 150 juta.
"Sampai sekarang Rp 150 yang dikembalikan. Baik itu Ayu, Tia, Kristal ataupun beberapa nakes termasuk terdakwa. Jadi yang belum dikembalikan Rp 350 juta," kata Fajrian.