Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Puskesmas di Bintan Didakwa Korupsi Uang Insentif Nakes

Kompas.com - 02/03/2022, 18:14 WIB
Elhadif Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Perkara dugaan korupsi uang insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 di Puskesmas Sei Lekop tahun anggaran 2020-2021 mulai memasuki tahap persidangan, Rabu (2/3/2022).

Sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dengan terdakwa Zailendra Permana.

Terdakwa merupakan Kepala Puskesmas Sei Lekop, Kabupaten Bintan.

Baca juga: 14 Kepala Puskesmas di Bintan Kembalikan Uang Nakes Rp 1,4 Miliar

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa itu dipimpin ketua majelis hakim Risbarita Simarangkir.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Fajrian Yustiardi mengatakan, terdakwa Zailendra didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana dakwaan yang telah kami bacakan tadi, terdakwa melakukan mark up hari kerja tenaga kesehatan, tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban. Kemudian, nama-nama yang diusulkan tidak menerima seluruh dana yang telah dicairkan pemerintah," ujar Fajrian kepada wartawan, Rabu.

Baca juga: 2 Nama Pejabat Kepri Muncul di Sidang Korupsi Bupati Nonaktif Bintan

Berdasarkan perhitungan tim auditor dalam perkara ini, anggaran kegiatan tenaga kesehatan penanganan Covid-19 di Puskesmas Sei Lekop periode 2020-2021 berjumlah sekitar Rp 836 juta.

Dari jumlah tersebut, terdakwa hanya bisa mempertanggungjawabkan sekitar Rp 332 juta.

"Rp 500 juta lebih sisanya di-mark up, tidak dipertanggungjawabkan, sehingga mengakibatkan kerugian negara," sebut Fajrian.

Baca juga: 14 Kepala Puskesmas di Bintan Kembalikan Uang Korupsi Dana Covid-19 Senilai Rp 500 Juta

Dalam surat dakwaan, jaksa sempat menyebutkan sejumlah nama selain terdakwa Zailendra.

Fajrian menyampaikan, terdakwa dan nama-nama yang disebutkan itu telah mengembalikan dugaan kerugian negara sekitar Rp 150 juta.

"Sampai sekarang Rp 150 yang dikembalikan. Baik itu Ayu, Tia, Kristal ataupun beberapa nakes termasuk terdakwa. Jadi yang belum dikembalikan Rp 350 juta," kata Fajrian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Takut Ditangkap Warga, Pelaku Perampokan di Jambi Hamburkan Uang Rp 250 Juta Milik Korban ke Jalan

Takut Ditangkap Warga, Pelaku Perampokan di Jambi Hamburkan Uang Rp 250 Juta Milik Korban ke Jalan

Regional
Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Toko Emas Blora Berhasil Ditangkap, Ternyata Komplotan Residivis

Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Toko Emas Blora Berhasil Ditangkap, Ternyata Komplotan Residivis

Regional
Mantan Gubernur NTB Hadir dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Tuduhan Perselingkuhan

Mantan Gubernur NTB Hadir dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Tuduhan Perselingkuhan

Regional
Gerombolan Massa Tawuran di Perkampungan Magelang, Bawa Celurit dan Botol Kaca

Gerombolan Massa Tawuran di Perkampungan Magelang, Bawa Celurit dan Botol Kaca

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tipu Warga Soal Jual Beli Tanah Senilai Rp 2,3 Miliar

Mantan Caleg di Pontianak Tipu Warga Soal Jual Beli Tanah Senilai Rp 2,3 Miliar

Regional
Fakta Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Kekasihnya, Pelaku Residivis Pembunuhan

Fakta Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Kekasihnya, Pelaku Residivis Pembunuhan

Regional
Ribuan Warga di 7 Desa di Lebong Bengkulu Tolak Direlokasi, BPBD: Ancaman Bencana Tinggi

Ribuan Warga di 7 Desa di Lebong Bengkulu Tolak Direlokasi, BPBD: Ancaman Bencana Tinggi

Regional
Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Regional
Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itu Kan Urusan Partai

Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itu Kan Urusan Partai

Regional
Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Regional
Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Regional
Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Regional
Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Regional
Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Regional
Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com