TASIKMALAYA, KOMPAS.com - S (59), seorang kakek asal Desa/Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya nekat memerkosa gadis disabilitas tetangganya berulang kali.
Pelaku mengendap-endap ke kamar korban M (29) setiap tengah malam, dan membujuk supaya berhubungan badan dengan iming-iming diberi uang Rp 20.000.
Lama-kelamaan korban memberitahukan perlakuan pelaku ke orangtuanya, sampai akhirnya dilaporkan ke kepolisian setempat.
Baca juga: Dua Kakek Perkosa Bocah 8 Tahun, Pelaku Dikepung Massa, Terbongkar Saat Teman Korban Bercerita
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Pornomo, membenarkan pihaknya telah mendapatkan laporan kejadian itu dari orang tua korban lewat Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA).
"Pelaku yang sudah berusia lanjut ini telah kami amankan. Dirinya melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang gadis berkebutuhan khusus sekaligus tetangganya. Korban bedalih sudah tak dilayani istrinya," jelas Dian kepada Kompas.com, Rabu (2/3/2022).
Dian menambahkan, pelaku mengaku telah melakukan asusila terhadap korban sejak awal Desember 2021 sampai Februari 2022 kemarin.
Mulanya pelaku membujuk rayu di kamar korban saat tengah malam dan selanjutnya selalu sembunyi-sembunyi tiap malam mendatangi kamar korban.
Terlebih rumah pelaku dan korban berdekatan dan masih sau kampung selama ini.
"Tindakan pidana persetubuhan tersebut dilakukan pertama kali oleh pelaku pada Sabtu 4 Desember 2021 lalu. Tepatnya pada tengah malam sekitar pukul 23.00 WIB," tambahnya.
Baca juga: Tragis, Seorang Kakek Perkosa Pelajar SMA Berkali-kali hingga Hamil
Rupanya pelaku ketagihan dan terus melakukan perbuatan tersebut ke korban secara berulang-ulang dan selalu malam hari saat sepi.
Bahkan, setiap korban sudah terlelap tidur selalu dibangunkan dan diajak berhubungan laiknya suami istri.
"Upaya ini dilakukan pelaku beberapa kali. Hingga korbannya tidak tahan lagi dan mengadu kepada keluarganya," ujar Dian.
Baca juga: Ayah di Pekanbaru Perkosa Anak Kandung Selama 10 Tahun hingga Melahirkan 3 Orang Anak
Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat Pasal 290 Ayat 1E dengan dan Pasal 286 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
"Pelaku mengaku ke petugas melakukan pemerkosaan ini karena istrinya sudah tak bisa lagi karena usia lanjut," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.